Gubernur Maluku Desak DPR dan Menteri ATR Selesaikan Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Batas Taman Nasional Manusela

banner 468x60
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendesak pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda serta me-rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KomenNews.id //Jakarta – Forum rapat inisiasi Komisi II tersebut dipimpin Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi bersama para Wakil Ketua dan Anggota Komisi, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ossy Dermawan serta para kepala daerah se-Indonesia ini menjadi panggung bagi Pemprov Maluku untuk memaparkan 3 persoalan agraria mendasar:
  • Sengketa Aset Banda Mangkrak 40 Tahun
Sejak penyerahan dari Kementerian Keuangan pada 1986, pengelolaan aset lahan perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda masih terkendala kepastian hukum pertanahan dan pemetaan.

 

“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” beber Gubernur.
Gubernur juga mendukung penuh rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI untuk penertiban aset negara.

 

banner 336x280
  • Revisi Batas Taman Nasional Manusela
    Gubernur meminta penetapan ulang tapal batas Taman Nasional Manusela di Pulau Seram karena telah merangsek masuk ke ruang hidup dan permukiman masyarakat adat. Mengenai hal ini, Hendrik menegaskan pilihannya pada pendekatan yang seimbang.

 

“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” pinta Gubernur.

 

  • Kewenangan Pengelolaan Hutan untuk Investasi
    Mengingat daratan Maluku hanya 6,4% dari total wilayah dan didominasi status hutan negara, Gubernur mendorong adanya pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur.
“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan”, tegas Gubernur.

Tanggapan Wamen ATR/BPN Terkait Banda dan Taman Manusela

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyambut baik usulan Pemprov Maluku dan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti penataan kembali aset-aset tersebut.

Mengenai sengketa aset perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda, Wamen ATR menegaskan bahwasanya hal itu menjadi perhatian khusus pihak Kementerian.

“Ada aset 3.700 hektar di pulau-pulau, termasuk Pulau Ai, ini menjadi atensi kami Pak Gubernur agar dapat kita tata kembali,” ujar Ossy Dermawan.

Terkait permohonan sertifikasi dan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut, Wamen ATR menjelaskan bahwa solusi hukum sebenarnya sudah tersedia melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Menurutnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui skema sertifikat hak bersama (komunal) atau hak pengelolaan yang dikerjasamakan dengan instansi terkait.

“Sebenarnya banyak mekanisme-mekanisme yang bisa diberikan kepada masyarakat, namun kami menyadari mungkin sosialisasi yang masih harus terus ditekan,” jelasnya.

Sementara terkait penataan ruang hidup masyarakat adat di batas Taman Nasional Manusela, Wamen ATR menyampaikan bahwa masalah keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut turut menjadi perhatian pemerintah agar ada titik temu antara perlindungan kawasan dan kepastian ruang hidup warga.

RDP tersebut juga diikuti oleh para Sekretaris Daerah, Bupati,Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Kepala Daerah se Indonesia secara daring.
Sementara itu, Gubernur Maluku pada RDP hadir bersama S.I.Patta yang menjabat Kepala Badan Penghubung dan jajaran.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *