Ciputat – Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI) menyatakan dukungannya terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah kedudukan Presiden sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan. FORMACI juga mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurut FORMACI, salah satu tujuan utama revisi UU Polri adalah menyelaraskan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan penegakan hukum di era modern.
FORMACI menilai pembaruan regulasi akan mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemanfaatan teknologi, seperti kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan, diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.
Selain itu, perkembangan teknologi juga dipandang sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan proses hukum yang lebih terbuka dan terdokumentasi, berbagai potensi penyimpangan maupun kesalahpahaman yang selama ini muncul akibat proses yang tertutup dapat diminimalkan.
FORMACI berpandangan bahwa revisi UU Polri merupakan momentum untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai kelemahan sistem yang ada sekaligus menghadirkan tata kelola kepolisian yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai organisasi mahasiswa, FORMACI berkomitmen untuk terus mendukung setiap upaya pembaruan hukum yang bertujuan memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.




















