SEMARANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan di Bank Jateng Unit Syariah dengan terdakwa Ir. Hana Wijaya kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tidak mendukung konstruksi dakwaan yang selama ini dibangun oleh penuntut.
Sidang yang menghadirkan dua mantan pejabat Bank Jateng Unit Syariah, yakni Rizeny Arifin dan Slamet Sulistiono, berlangsung dinamis. Tim kuasa hukum Hana Wijaya menilai tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan kliennya dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang kemudian mengalami kemacetan.
Salah satu momen yang menjadi sorotan dalam persidangan terjadi ketika penasihat hukum mengonfirmasi isi dokumen dakwaan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta kepada salah satu saksi yang hadir di persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Slamet Sulistiono secara tegas membantah pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dokumen dakwaan.
“Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait perkara ini,” ujar Slamet Sulistiono di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Kuasa hukum Hana Wijaya menilai bantahan tersebut menjadi fakta penting yang perlu dicermati dalam proses pembuktian perkara.
Menurut Mustafa MY Tiba, S.H., salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara narasi dakwaan dengan keterangan saksi yang diajukan sendiri oleh penuntut umum.
“Kami melihat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menerangkan adanya unsur kesengajaan ataupun niat jahat dari klien kami. Bahkan terkait dugaan aliran dana Rp25 juta yang disebut dalam dakwaan, saksi yang bersangkutan secara tegas membantahnya di bawah sumpah,” kata Mustafa MY Tiba kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis yang timbul dalam aktivitas pembiayaan perbankan, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit atau pembiayaan bermasalah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang dibuktikan secara jelas. Sampai persidangan hari ini, unsur tersebut belum terlihat dari keterangan para saksi,” ujarnya.
Mustafa juga menyoroti reaksi yang muncul saat dokumen dakwaan dikonfirmasi kepada saksi di ruang sidang. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya proses pembuktian yang objektif dan transparan di hadapan Majelis Hakim.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun fakta-fakta yang muncul di persidangan harus menjadi perhatian bersama agar penegakan hukum benar-benar berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Tim penasihat hukum Hana Wijaya menyatakan optimistis bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim dalam menilai perkara tersebut secara objektif dan independen.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mendalami aspek pembuktian yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa.




















