Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Selat Hormuz Uji Ketahanan Global

Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali menjadi sorotan, terutama terkait posisi strategis Selat Hormuz sebagai jalur vital distribusi energi dunia. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh, menegaskan bahwa dinamika konflik modern tidak lagi semata ditentukan oleh kekuatan militer, melainkan juga oleh kontrol atas jalur energi dan tekanan ekonomi.

KomenNews.Id|| Jakarta – Menurut Pontoh, Iran memiliki keunggulan strategis tanpa harus menutup Selat Hormuz secara fisik. “Cukup dengan meningkatkan eskalasi ketegangan atau menciptakan persepsi risiko, dampaknya sudah dapat dirasakan secara global,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia menekankan bahwa ancaman saja sudah cukup untuk mendorong kenaikan harga minyak, inflasi, dan menekan negara-negara importir energi, termasuk Indonesia. “Ketika distribusi energi terganggu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas—mulai dari harga pangan, biaya hidup, hingga potensi krisis sosial,” jelasnya.

Tantangan Hukum Internasional
Pontoh menyoroti keterbatasan hukum laut internasional dalam merespons strategi tekanan non-konvensional. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Selat Hormuz seharusnya tetap terbuka untuk pelayaran internasional. Namun, aturan tersebut lebih banyak mengatur tindakan nyata, bukan ancaman atau tekanan tidak langsung.

“Secara formal mungkin tidak ada pelanggaran, tetapi dampaknya nyata dan sistemik. Ini menciptakan wilayah abu-abu dalam hukum internasional,” tegasnya.

Dampak bagi Indonesia
Dalam konteks nasional, Pontoh mengingatkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor energi menjadikan gejolak di Selat Hormuz berdampak langsung pada APBN, subsidi BBM, inflasi, hingga nilai tukar rupiah. Ia menekankan pentingnya diversifikasi sumber energi dan pembangunan cadangan strategis.

“Tidak cukup hanya mengandalkan hukum internasional. Kita harus realistis dengan memperkuat ketahanan energi dalam negeri agar tidak rentan terhadap gejolak global,” ujarnya.

Pembaruan Norma Global
Pontoh juga mendorong adanya pembaruan norma hukum internasional agar lebih adaptif terhadap bentuk konflik modern. “Jika tidak, hukum internasional akan terus tertinggal, sementara dinamika kekuasaan berkembang jauh lebih cepat,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pelajaran utama dari dinamika Selat Hormuz adalah bergesernya definisi kekuatan dalam geopolitik modern. “Pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepentingan. Dan dalam banyak kasus, kepentingan lebih dominan dibandingkan norma,” pungkasnya. (Red).