Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap percepatan pembangunan wilayah kepulauan semakin nyata. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara tegas memberikan dukungan penuh untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga disahkan menjadi Undang-Undang.
KomenNews.id // Jakarta – Pernyataan strategis tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ruang Rapat Menteri KKP, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Langkah KKP ini sejalan dengan perjuangan Provinsi Kepulauan yang dinilai membutuhkan regulasi khusus dan keberpihakan anggaran untuk mengoptimalkan potensi kelautan serta mempercepat pemerataan pembangunan. Dalam pergerakannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang ditunjuk sebagai Koordinator Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan memimpin langsung koordinasi tersebut.
“Menteri KKP menyambut baik dan siap mengawal RUU Daerah Kepulauan bersama BKS Kepulauan. Kebijakan ini sangat pro wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan konektivitas,” tutur Gubernur.
Dalam pertemuan bertabur jajaran pejabat utama tersebut, Menteri KKP hadir lengkap memboyong para direktur jenderal (dirjen), deputi, hingga staf khusus menteri. Audiensi tidak sekadar menyerap aspirasi, tetapi juga menjadi momentum di-ACC dan direalisasikannya sejumlah program serta usulan strategis dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sinergi Program Konkret KKP di Maluku
Tidak hanya dukungan regulasi, sinergi KKP dan Pemprov Maluku juga diwujudkan melalui serangkaian program akselerasi sektor kelautan dan perikanan, di antaranya:
- Pengembangan Budidaya Rumput Laut: Komitmen penguatan budidaya rumput laut seluas 20.000 hektar yang difokuskan di Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemprov Maluku menyatakan kesiapan penuh dari sisi penyediaan lahan hingga data petani rumput laut.
- Penghentian Relaksasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT): KKP menanggapi positif aspirasi masyarakat Maluku dengan segera menerbitkan surat edaran penghentian relaksasi PIT (transhipment/alih muat kapal di laut). Seluruh kapal penangkap ikan di WPP 714, 715, dan 718 nantinya diwajibkan mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan pendaratan pantai milik Pemprov Maluku.
- Program Kampung Nelayan Merah Putih: Setelah sukses merealisasikan dua lokasi di Kabupaten Buru dan Kota Tual pada 2025, KKP secara masif meningkatkan alokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih menjadi 79 lokasi di Provinsi Maluku pada tahun 2026.
- Bantuan Kapal Pembersih Sampah Laut (Sea Cleaner): Maluku mendapat hibah satu unit kapal pembersih sampah hasil kerja sama KKP dengan NGO asal Swiss untuk menjaga kebersihan dan ekosistem perairan wilayah kepulauan.
Di akhir pertemuan, Gubernur Maluku bersama Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Irawan Asikin, Kepala Badan Penghubung Maluku di Jakarta S.I. Patta, serta jajaran terkait menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam atas perhatian besar Menteri KKP beserta jajaran.
Dengan terjalinnya kolaborasi erat ini, pengesahan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat segera terealisasi guna memberikan payung hukum yang kokoh bagi kemajuan sosial-ekonomi masyarakat di wilayah-wilayah kepulauan Indonesia.

















