Dilema PPDB SDN 2 Karangpawitan 2026–2027, Pengurangan Rombel Dinilai Abaikan Hak Pendidikan Anak

Berita, Daerah32 Dilihat
banner 468x60

KomenNews.id// Garut – Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026–2027 di SDN 2 Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari berbagai pihak. Perubahan kebijakan yang semula direncanakan membuka dua rombongan belajar (2 rombel) menjadi hanya satu rombongan belajar (1 rombel) dinilai berpotensi merugikan calon peserta didik.

Kebijakan tersebut disebut terjadi akibat keterbatasan fasilitas serta minimnya ruang kelas yang tersedia di sekolah tersebut. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat bersekolah di SDN 2 Karangpawitan yang lokasinya dekat dengan lingkungan tempat tinggal.

banner 336x280

Pengurangan rombel secara tiba-tiba ini dinilai mencerminkan kurangnya perencanaan dan perhatian serius terhadap pemerataan fasilitas pendidikan dasar. Jika hanya satu rombel yang dibuka, maka besar kemungkinan banyak calon siswa yang tidak tertampung.

Aktivis muda Kabupaten Garut, Surya, menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Menurutnya, keterbatasan ruang kelas bukanlah persoalan baru dan seharusnya sudah diantisipasi sejak jauh hari.

“Ini menjadi ironi di tengah semangat peningkatan kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin minat masyarakat tinggi untuk menyekolahkan anaknya, tetapi fasilitas pendidikan justru tidak mampu menampung mereka. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari lemahnya perencanaan fasilitas pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pengurangan rombel dari dua menjadi satu tanpa solusi nyata berpotensi membatasi akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah Karangpawitan. Padahal, pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.

Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera melakukan langkah konkret, baik melalui penambahan ruang kelas baru, rehabilitasi fasilitas sekolah, maupun kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang setiap tahun. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi, bukan sekadar kebijakan yang justru mempersempit kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tambah Surya.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengevaluasi kondisi fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangpawitan agar proses PPDB tahun ajaran 2026–2027 dapat berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat. (Guntur)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *