Digitalisasi Tanpa Integritas: Menagih Keberanian Reformasi Total di Tubuh Imigrasi Indonesia

banner 468x60

Oleh: Taufiq Rahman

(Dewan Pakar Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia – IPJI)

banner 336x280

 

 

Di era di mana borderless world bukan lagi sekadar teori geopolitik melainkan realitas digital sehari-hari, institusi keimigrasian memegang peranan yang sangat vital. Ia bukan sekadar loket stempel paspor atau penerbitan visa, melainkan benteng terdepan kedaulatan, ekonomi, dan keamanan nasional.

 

Sayangnya, jika kita meneropong kinerja Keimigrasian Indonesia belakangan ini, ada jurang pemisah (gap) yang cukup lebar antara kemajuan digitalisasi di permukaan dengan integritas tata kelola di lapangan.

 

  •  1. Paradox Digitalisasi: Canggih di Aplikasi, Rapuh di Sistem

 

Kita patut mengapresiasi berbagai langkah modernisasi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi—mulai dari aplikasi pendaftaran paspor online, Autogate berteknologi pemindai wajah (face recognition) di bandara internasional, hingga layanan E-Visa. Langkah digitalisasi ini secara nyata memangkas antrean fisik dan mempercepat transaksi perlintasan.

 

Namun, sebagai pengamat tata kelola publik, kita tidak boleh terkecoh oleh sekadar indahnya antarmuka aplikasi (user interface).

 

 

Digitalisasi tanpa pembersihan birokrasi hanya memindahkan praktik pungutan liar dan percaloan dari ruang fisik ke ruang digital.

 

 

Studi Kasus: Fenomena WNA Bermasalah dan Celah Pengawasan di Bali

 

Sebagai contoh riil di lapangan, fenomena maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali—mulai dari bekerja secara ilegal sebagai instruktur, membuka bisnis tanpa izin, hingga membentuk kantong-kantong komunitas tertutup yang melanggar norma lokal—menjadi cermin retak fungsi pengawasan kita.

 

Meskipun sistem penerbitan E-Visa dan Visa on Arrival (VoA) sudah sangat cepat dan serba digital, mekanisme pengawasan pasca-kedatangan (post-entry control) terbukti masih sangat lemah. Kasus meloloskan WNA bermasalah akibat minimnya integrasi data lapangan atau ketidaktegasan oknum petugas menunjukkan bahwa kemudahan digital tanpa diimbangi ketatnya verifikasi hukum hanya membuka pintu lebar bagi pelanggaran kedaulatan wilayah.

 

  •  2. Menghapus Mentalitas KKN: Dari Oknum Menuju Sistem Zero Tolerance

 

Penyakit menahun yang paling menggerogoti citra imigrasi adalah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Istilah “oknum” tidak bisa lagi dijadikan tameng setiap kali terjadi pelanggaran moral dan hukum di instansi ini.

 

Ketika WNA bermasalah bisa melenggang masuk tanpa verifikasi ketat, atau ketika izin tinggal dapat diperpanjang lewat ‘jalan belakang’, yang terancam bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga ketahanan nasional. KKN di tubuh imigrasi adalah ancaman nyata terhadap sistem keamanan negara.

 

  • 3. Solusi Pembaruan: Tiga Pilar Reformasi Imigrasi Masa Depan

 

Untuk melepaskan imigrasi dari bayang-bayang krisis kepercayaan publik, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Imigrasi harus berani mengambil langkah-langkah radikal berikut:

 

A. Audit Teknologi dan Digitalisasi Berbasis AI Unbiased

 

Digitalisasi tidak boleh berhenti pada aplikasi layanan publik. Perlu diterapkan sistem Artificial Intelligence (AI) pada fungsi pengawasan internal (internal risk management) untuk mendeteksi kejanggalan dokumen, transaksi mencurigakan, atau pola verifikasi petugas yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Sistem ini harus independen dan bebas dari campur tangan intervensi manual.

 

B. Ketegasan Hukum: Zero Tolerance Tanpa Pandang Bulu

 

Pemerintah harus menunjukkan taringnya. Petugas imigrasi yang terbukti menerima suap, bermain mata dengan sindikat perdagangan orang (TPPO), atau meloloskan DPO harus ditindak secara pidana, bukan sekadar sanksi administratif atau rotasi jabatan. Tindakan tegas yang dipublikasikan secara transparan akan memberikan efek jera (deterrent effect).

 

C. Penguatan Sistem Whistleblowing dan Pembersihan Internal

 

Pengawasan masyarakat dan media harus diberi ruang yang luas. Buat saluran aduan (whistleblowing system) yang terintegrasi langsung ke lembaga pengawas eksternal (seperti KPK atau Ombudsman) tanpa hambatan birokrasi. Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran di internal imigrasi juga harus dijamin penuh.

 

Catatan Penutup

 

Indonesia yang bercita-cita menjadi kekuatan ekonomi dunia tidak bisa membiarkan gerbang masuknya dikelola dengan mentalitas abad lampau. Digitalisasi adalah kendaraan, tetapi integritas adalah bahan bakarnya.

 

Ketegasan pemerintah dalam membenahi imigrasi dan membersihkannya dari praktik KKN bukan lagi sekadar pilihan reformasi birokrasi biasa, melainkan pertaruhan atas kehormatan dan kedaulatan Bangsa Indonesia di mata dunia. Sudah saatnya imigrasi kita benar-benar menjadi benteng yang kokoh, modern, dan tepercaya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed