Diduga Tak Libatkan Warga, Pemasangan Awning di RTH RW 17 Sunter Agung Dipersoalkan

Kasus5 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Pemasangan awning atau atap penutup pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai polemik. Sejumlah warga mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait pembangunan fasilitas tersebut karena dinilai tidak melalui musyawarah yang melibatkan warga sekitar.

Warga juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian proses pengambilan keputusan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

banner 336x280

Sorotan tersebut mencuat setelah pemasangan awning di area lapangan badminton yang berada di kawasan RTH. Sejumlah tokoh masyarakat menilai, keputusan pembangunan fasilitas semestinya dibahas terlebih dahulu bersama warga, khususnya masyarakat yang tinggal dan terdampak langsung di sekitar lokasi.

“Kalau memang niatnya untuk memajukan wilayah dan menyediakan sarana olahraga, seyogianya Ketua RW mengundang warga untuk bermusyawarah. Dengan begitu, warga bisa memberikan masukan yang membangun terkait pemasangan awning lapangan badminton ini,” ujar Acin, didampingi Yanto, kepada awak media.

Menurut Acin, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan fasilitas olahraga, melainkan proses pengambilan keputusan yang dinilai belum melibatkan warga secara menyeluruh.

Ia menyebut warga yang bermukim paling dekat dengan lokasi lapangan mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Warga Kirim Surat Penolakan

Polemik tersebut kemudian mendorong sejumlah warga di sekitar RTH membuat surat pernyataan penolakan terhadap pemasangan awning.

Surat tersebut, kata Acin, telah disampaikan kepada instansi teknis Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

“Surat pernyataan yang dibuat warga merupakan bentuk keberatan karena masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lapangan merasa tidak pernah diajak bermusyawarah. Surat tersebut sudah kami serahkan kepada Kasudin Pertamanan Jakarta Utara,” katanya.

Acin juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya komunikasi antara instansi terkait. Menurut dia, Kasudin Pertamanan Jakarta Utara telah berkirim surat kepada Kasudin Citata terkait pekerjaan pemasangan awning tersebut dan meminta agar pekerjaan dihentikan sementara.

Namun, informasi mengenai penghentian sementara pekerjaan maupun dasar administratifnya tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi pemerintah terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Dipersoalkan dari Sisi Tata Kelola

Warga yang mempersoalkan pembangunan tersebut juga merujuk pada Bab IV Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Mereka menilai ketentuan mengenai penyusunan program kerja dan forum musyawarah di tingkat RW perlu menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lingkungan.

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena lokasi pembangunan berada di area yang disebut warga sebagai RTH.

Karena itu, selain aspek musyawarah warga, status, peruntukan, serta dasar perizinan atau persetujuan pemanfaatan lokasi juga dinilai perlu diperjelas oleh instansi berwenang.

Jika pembangunan dilakukan pada fasilitas publik, transparansi mengenai dasar keputusan, pihak yang memberikan persetujuan, serta mekanisme pemanfaatan lahan menjadi penting untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Minta Kelurahan dan Kecamatan Fasilitasi Mediasi

Warga berharap Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut. Mereka meminta pemerintah wilayah memfasilitasi pertemuan terbuka antara pengurus RW, warga sekitar, serta instansi teknis terkait.

Mediasi dinilai penting untuk menjernihkan sejumlah persoalan, mulai dari proses pengambilan keputusan, status dan peruntukan lahan, dasar pemasangan awning, hingga mekanisme pemanfaatan fasilitas tersebut.

Di sisi lain, pengurus RW 17 perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai proses pengambilan keputusan serta dasar pembangunan awning tersebut.

Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada tudingan dan penolakan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan data, aturan, serta hasil musyawarah yang transparan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengurus RW 17 mengenai dasar keputusan pemasangan awning dan proses musyawarah dengan warga belum diperoleh. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *