Imbas dari bencana longsor yang meruntuhkan belasan rumah di Kompleks BTN Gadihu Baru, Jalan Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini berbuntut panjang ke ranah hukum.
KomenNews.id // Ambon – Warga yang menjadi korban didampingi kuasa hukumnya Abdul Safri Tuakia,SH,MH, resmi melaporkan pihak pengembang (developer) ke SPKT Polda Maluku, Sabtu (23/05/2026), atas dugaan penipuan dan kejahatan perlindungan konsumen.
Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026. Pihak pelapor diwakili oleh Muhammad Saleh Pelu—warga yang rumahnya habis tertelan longsor. Sementara pihak terlapor adalah dua oknum pengembang atas nama Taufik Bassotjatjo dan Badrun.
“Benar, kami telah resmi melaporkan pihak developer ke Polda Maluku. Klien kami merasa ditipu karena mereka diduga kuat sengaja menjual rumah dengan cacat konstruksi dari awal demi meraup keuntungan sepihak,” ujar Kuasa Hukum Warga, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H, kepada media ini, Minggu (24/5/2026).
Kronologi Bencana: 2 Rumah Hilang, 10 Rusak Parah
Kasus ini bermula dari bencana tanah longsor yang menerjang BTN Gadihu Baru pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIT lalu. Kerusakan yang ditimbulkan sangat masif dan fatal.
Tercatat ada 12 unit rumah warga yang terdampak nyata. Rinciannya, 2 unit rumah hilang total setelah jatuh tertelan material longsor, sedangkan 10 unit rumah lainnya mengalami rusak berat dan dinyatakan sudah sama sekali tidak layak untuk dihuni karena membahayakan nyawa.
Pemerintah Kota Ambon Sebut Perumahan Ilegal
Dugaan adanya praktik culas dari pengembang semakin menguat setelah perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon turun langsung meninjau lokasi bencana beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dari warga terdampak, Pemkot Ambon menyatakan bahwa kompleks perumahan BTN Gadihu Baru tersebut ternyata ilegal karena dibangun tanpa mengantongi izin resmi alias tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).
Melihat fakta tersebut, Abdul Safri menegaskan bahwa pengembang tidak bisa berlindung di balik dalih ‘bencana alam murni’. Ada unsur kesengajaan mengelabui konsumen yang tidak tahu apa-apa sejak awal.
“Developer diduga kuat melanggar Pasal 492 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan/Perbuatan Curang. Selain itu, mereka juga menabrak UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai pelaku usaha, mereka wajib memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai standar keamanan bangunan. Sanksinya jelas, bisa denda hingga pidana penjara,” cetus pengacara tersebut.
Desak Kapolda Maluku dan Pemkot Ambon Segera Bertindak
Mewakili jeritan hati para korban yang kini kehilangan tempat tinggal, tim kuasa hukum mendesak Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas laporan ini tanpa mengulur waktu.
“Kami meminta kepolisian bergerak cepat. Segera panggil dan periksa Taufik Bassotjatjo serta Badrun agar ada pertanggungjawaban hukum atas konstruksi abal-abal yang merugikan warga ini,” tegas Abdul Safri.
Di sisi lain, warga juga mengetuk hati Pemerintah Kota Ambon untuk tidak tinggal diam melihat nasib warganya yang luntang-lantung pascabencana. Warga sangat berharap Pemkot Ambon segera mengupayakan solusi konkret dan bantuan kemanusiaan darurat, terutama terkait pemulihan tempat tinggal yang layak bagi 12 kepala keluarga yang terdampak.
