DBH Panas Bumi Samarang Jadi Sorotan, Ujang: Jangan Cap Pemborosan Anggaran Sekolah Rakyat 

Berita, Daerah, Nasional183 Dilihat
banner 468x60

Polemik alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Samarang terus bergulir. Sorotan dari sejumlah pihak di Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy yang menilai alokasi tersebut sebagai pemborosan menuai kecaman dari tokoh masyarakat Samarang.

 

banner 336x280

KomenNews.id // Garut – Tokoh masyarakat Samarang, Ujang, menilai setiap wilayah memiliki hak memperjuangkan kebutuhan pembangunannya masing-masing. Namun, menurutnya, perjuangan tersebut jangan sampai berkembang menjadi upaya memengaruhi atau mengganggu kebijakan anggaran yang telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Garut.

 

“Silakan masyarakat Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy memperjuangkan pembangunan jalan agar menjadi prioritas. Kami tidak pernah menghalangi perjuangan masyarakat di tiga kecamatan tersebut. Tetapi jangan mengganggu prioritas anggaran untuk wilayah kami yang juga memiliki dasar dan kepentingan pembangunan,” tegas Ujang kepada awak media, Selasa (18/08/2026).

 

Ujang menyebut Kecamatan Samarang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah maupun penerimaan daerah melalui sektor panas bumi. Ia menyoroti adanya Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi yang disebut mencapai sekitar Rp116,48 miliar per tahun masuk ke kas daerah.

 

Menurutnya, kontribusi tersebut semestinya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembangunan, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dari wilayah lainnya.

 

“Wilayah kami juga merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah dari sektor panas bumi. Selama ini manfaat DBH panas bumi juga dirasakan dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Garut. Kalau mau hitung-hitungan, kami tidak pernah meminta seluruh hasil dari panas bumi itu hanya dikembalikan untuk Kecamatan Samarang,” ujarnya.

 

Karena itu, Ujang menilai permintaan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Samarang bukan sesuatu yang patut langsung dicap sebagai pemborosan, terlebih pembangunan tersebut diproyeksikan memiliki manfaat lebih luas.

 

Ia menegaskan, keberadaan Sekolah Rakyat nantinya tidak semata-mata diperuntukkan bagi anak-anak Kecamatan Samarang. Menurutnya, fasilitas pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan anak-anak dari berbagai wilayah Kabupaten Garut.

 

“Sekolah Rakyat ini bukan hanya untuk warga Samarang. Anak-anak dari seluruh Kabupaten Garut, termasuk dari Banjarwangi, Singajaya, maupun Peundeuy, juga bisa bersekolah di sini. Jadi manfaatnya jangan dilihat hanya dari batas wilayah kecamatan,” jelasnya.

 

Ujang juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak mudah terpengaruh oleh polemik yang berkembang. Menurut dia, aspirasi pembangunan jalan dari tiga kecamatan tersebut tetap harus dihormati, tetapi tidak semestinya dilakukan dengan mempertentangkan kebutuhan pembangunan antardaerah.

 

“Silakan perjuangkan jalan agar diprioritaskan. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan sampai perjuangan tersebut kemudian memengaruhi kebijakan anggaran secara keseluruhan, apalagi jika pembahasan dan prioritas anggarannya sudah dilakukan,” katanya.

 

Ia mengingatkan, apabila setiap kebijakan pembangunan yang telah menjadi prioritas dapat berubah hanya karena adanya tekanan atau sorotan dari kelompok tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola anggaran daerah.

 

Ujang bahkan menyatakan pihaknya siap menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila alokasi pembebasan lahan Sekolah Rakyat yang telah menjadi prioritas justru digeser akibat tekanan dari pihak lain.

 

“Kalau kebijakan yang sudah menjadi prioritas bisa dipengaruhi seperti itu, kami juga siap menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali pemanfaatan DBH panas bumi. Jangan sampai kontribusi dari wilayah kami ada, tetapi ketika anggarannya akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat kami justru dipersoalkan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat Samarang tidak bermaksud mengambil hak pembangunan dari wilayah lain. Namun, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan program strategis yang telah direncanakan dan dinilai bermanfaat bagi masyarakat tidak dihentikan hanya karena adanya perbedaan kepentingan antarwilayah.

 

“Kami tidak menghalangi pembangunan di Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy. Justru kami mendukung setiap pembangunan yang memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi kami juga akan memperjuangkan kepentingan masyarakat Samarang. Kalau prioritas pembebasan lahan Sekolah Rakyat diganggu, kami pun akan bergerak menyampaikan aspirasi dengan cara yang sesuai aturan,” pungkas Ujang.

 

Polemik ini pada akhirnya menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam memastikan alokasi anggaran benar-benar didasarkan pada perencanaan, kebutuhan masyarakat, kontribusi wilayah, manfaat program, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena tekanan atau tarik-menarik kepentingan antarkecamatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *