Bebas dari Tuntutan JPU 8,6 Tahun, Bambang Ghiri Arianto Tegaskan Keadilan Harus Berdasarkan Pembuktian

banner 468x60

Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas dari perkara pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta –  Atas putusan bebas tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners menegaskan bahwa perkara pidana harus ditempatkan dalam prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

 

Tim PH menilai, setiap dakwaan maupun tuduhan terhadap seseorang tidak cukup hanya berdasarkan dugaan, opini, atau asumsi, tetapi harus didukung pembuktian yang sah dan memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana.

 

“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan,” tegas Tim PH Bambang Ghiri Arianto, Jumat (21/08/2026).

 

Putusan bebas tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta independensi hakim dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Bambang Ghiri Arianto dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

 

Namun, setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan dan pemeriksaan terhadap fakta serta pembuktian perkara, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Bambang Ghiri Arianto.

 

Bagi Tim PH, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Setiap orang yang didakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan pemeriksaan yang objektif serta adil.

 

Law Firm PS & Partners menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan serta menyerahkan penilaian perkara kepada mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagi tim pembela, putusan bebas tersebut merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran melalui persidangan yang terbuka dan berdasarkan pembuktian.

 

“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum,” ujar Tim PH Bambang Ghiri Arianto.

 

Tim PH menegaskan bahwa putusan bebas merupakan hasil dari proses pemeriksaan perkara di persidangan, setelah majelis hakim mempertimbangkan dakwaan, fakta-fakta persidangan, serta pembuktian yang diajukan dalam perkara tersebut.

 

Dengan putusan tersebut, Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas dari tuntutan pidana JPU yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

 

Tim Law Firm PS & Partners menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed