Akhmat Saipul Sirait, SH: Penegakan Hukum Tidak Boleh Hanya Menyasar Masyarakat, Legalitas PT CSIL dan Kedudukan Korban Harus Diuji Terlebih Dahulu

Opini3 Dilihat
banner 468x60

ASAHAN – Advokat sekaligus aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, SH menanggapi pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan yang menyebut Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.

Menurut Sirait, pernyataan tersebut tidak boleh dipahami secara parsial. Persoalan yang sesungguhnya bukan semata-mata apakah HGU masih berlaku atau tidak, melainkan bagaimana kedudukan hukum HGU tersebut setelah adanya Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 4.773,90 hektare untuk PT Citra Sawit Indah Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025.

banner 336x280

“Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ini menyangkut kepastian hukum, kewibawaan putusan pengadilan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jika suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka negara wajib menjelaskan apa konsekuensi hukumnya terhadap seluruh produk administrasi yang lahir dari keputusan tersebut,” tegas Sirait.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan isi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009, PT CSIL diwajibkan menyelesaikan pengurusan HGU atau titel hak lainnya paling lama satu tahun sejak keputusan tersebut diterbitkan. Bahkan dalam poin ketujuh SK tersebut ditegaskan bahwa apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pelepasan kawasan hutan dapat dicabut dan areal kembali menjadi penguasaan Departemen Kehutanan.

“Dari dokumen yang kami pelajari, HGU pertama PT CSIL baru diterbitkan pada tahun 2012, sedangkan SK Menteri Kehutanan diterbitkan pada tanggal 28 September 2009. Fakta ini patut menjadi perhatian dan harus diuji oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Saya tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dalam SK tersebut telah dipenuhi dan bagaimana implikasi hukumnya setelah adanya Penetapan Eksekusi PTUN,” ujarnya.

Sirait juga menyoroti berkembangnya opini yang langsung menyebut masyarakat sebagai pelaku penjarahan.

“Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat dalam banyak konflik agraria masyarakat sering kali menjadi pihak yang pertama disudutkan, sementara akar persoalan berupa legalitas penguasaan tanah dan kebijakan administrasi negara justru luput dari perhatian. Kita tidak membenarkan siapa pun melanggar hukum. Namun kita juga tidak ingin hukum ditegakkan dengan mengabaikan persoalan legalitas yang menjadi sumber utama konflik. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengurai status hukum objek, legalitas penguasaan lahan, serta menentukan siapa yang secara hukum benar-benar memiliki hak dan siapa yang secara sah dapat mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Itulah esensi penegakan hukum yang adil dalam negara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sirait mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengaku dirugikan atas dugaan aksi pemanenan sawit yang dilakukan masyarakat.

“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana pengambilan hasil kebun, maka terlebih dahulu harus dipastikan siapa yang secara hukum menjadi pihak yang dirugikan. Ini merupakan unsur penting dalam pembuktian pidana. Jika Penetapan Eksekusi PTUN telah menyatakan SK Pelepasan Kawasan Hutan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukan hukum penguasaan lahan tersebut. Apakah yang secara hukum dirugikan adalah perusahaan, atau justru negara melalui Kementerian Kehutanan apabila kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan. Siapa yang memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana juga harus diuji berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Menurut Sirait, justru di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.

“Jangan hanya melihat adanya aksi aktivitas pemanenan, lalu langsung menyimpulkan telah terjadi pencurian atau penjarahan. Hukum pidana mengharuskan seluruh unsur dibuktikan, termasuk kepastian mengenai objek, hak atas objek tersebut, dan siapa yang benar-benar menjadi korban. Penegakan hukum yang mengabaikan aspek-aspek itu justru berpotensi melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.

Sirait menegaskan bahwa tidak membenarkan tindakan masyarakat yang melanggar hukum. Namun ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara parsial.

“Kalau aparat ingin menegakkan hukum terhadap masyarakat yang diduga melakukan aksi pengambilan buah sawit, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga wajib menguji legalitas penguasaan dan pengusahaan lahan oleh PT CSIL pasca Penetapan Eksekusi PTUN secara terbuka,transparan propessional Itulah makna equality before the law. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap korporasi ataupun kebijakan administrasi negara yang dipersoalkan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait, SH meminta Satgas PKH,ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar konflik agraria di Kabupaten Asahan tidak terus berlarut-larut.

“Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya akibatnya. Jangan biarkan masyarakat dan perusahaan berjalan dengan tafsir hukumnya masing-masing. Putusan pengadilan harus dihormati, administrasi negara harus dievaluasi apabila memang terdapat dasar hukumnya, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, serta tanpa keberpihakan. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Akhmat Saipul Sirait, SH.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *