Akhmat Saipul Sirait Desak DPRD Asahan Audit dan Evaluasi Penerbitan PKKPR PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

banner 468x60

Advokat sekaligus aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, S.H. mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).

 

banner 336x280

KomenNews.id // Asahan – Menurut Akhmat, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses penerbitan PKKPR telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

 

“Kami menghormati setiap proses perizinan yang diterbitkan pemerintah. Namun DPRD Kabupaten Asahan memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan penerbitan PKKPR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Akhmat.

 

Ia menjelaskan bahwa audit dan evaluasi yang diusulkannya bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi, dasar pertimbangan teknis, koordinasi antarinstansi, serta kesesuaian penerbitan PKKPR dengan peraturan yang berlaku.

 

Menurutnya, beberapa aspek yang layak menjadi perhatian Pansus DPRD Kabupaten Asahan meliputi dasar hukum penerbitan PKKPR, rekomendasi teknis dari instansi terkait, kesesuaian dengan rencana tata ruang, kejelasan peta dan titik koordinat, serta penanganan terhadap klaim masyarakat atau persoalan agraria yang telah disampaikan sebelum maupun selama proses perizinan berlangsung.

 

Akhmat juga berpendapat bahwa PKKPR merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan dapat menjadi bagian dari proses administrasi menuju penerbitan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, setiap proses harus dilakukan secara cermat, terutama apabila di lapangan masih terdapat sengketa atau konflik agraria yang belum memperoleh penyelesaian.

 

“DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hasil audit akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi, maka perbaikannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum, dialog, dan pengawasan yang tersedia.

 

“Persoalan agraria harus diselesaikan melalui jalur hukum, transparansi, dan dialog. Audit oleh Pansus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Asahan,” tutup Akhmat.

 

Hingga berita ini disusun, pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, instansi yang menerbitkan PKKPR, maupun DPRD Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *