Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Meski korban telah melapor, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan bukti video disebut telah dikantongi sejak awal, proses penanganan perkara justru dinilai berjalan di tempat.

KomenNews.id // Asahan,Sumatra Utara – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sudah satu bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Asahan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Meski korban telah melapor, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan bukti video disebut telah dikantongi sejak awal, proses penanganan perkara justru dinilai berjalan di tempat.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi kendala hingga kasus yang dinilai sudah terang ini tak kunjung naik ke tahap penyidikan.
“Ini bukan perkara baru. Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, tapi kenapa belum ada tersangka? Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Jawaban dari pihak kepolisian yang menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan masyarakat. Publik menilai penjelasan tersebut terkesan normatif dan tidak menunjukkan progres konkret dalam penanganan perkara.
Situasi semakin memperkuat dugaan lemahnya koordinasi internal, setelah dalam komunikasi lanjutan disebutkan bahwa berkas perkara tidak berada pada pihak yang memberikan keterangan kepada media.
Sejumlah kalangan menilai lambannya proses ini bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan percepatan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kalau seperti ini terus, wajar publik curiga. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ungkap warga lainnya.
Melihat kondisi tersebut, pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumatera Utara jika tidak ada kejelasan. Penegakan hukum tidak boleh lambat, apalagi sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Desakan pun mulai mengarah ke tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat berharap Mabes Polri turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian akan semakin menurun. Bahkan, potensi konflik sosial bisa saja muncul akibat akumulasi kekecewaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Asahan terkait perkembangan terbaru kasus tersebut, termasuk rencana gelar perkara maupun penetapan tersangka.
Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan berimbang.



















