Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas komunikasi di Kabupaten Labuhanbatu mencuat ke publik. Korban yang dalam pemberitaan ini hanya disebut dengan inisial NI tersebut disebut tengah mengandung sekitar tujuh bulan dan diduga mengalami kekerasan seksual.
KomenNews.id // Labuhanbatu – Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kakak korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial DCP disebut sebagai terlapor dalam dugaan perkara kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Perkara ini kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Partners. Kuasa hukum meminta jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
Kakak korban yang dalam pemberitaan ini disebut RF, selaku pelapor, mengatakan bahwa dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah mendapat informasi pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut RF, dirinya mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa adiknya sedang hamil.
Karena kondisi saat itu hujan, RF mengaku tidak langsung mendatangi kediaman adiknya. Keesokan harinya, ia kemudian datang dan menemukan korban dalam keadaan tertidur.
Karena korban memiliki keterbatasan dalam berbicara dan berkomunikasi, RF berusaha berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan RF, korban menyampaikan bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan.
RF kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kehamilan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban melalui bahasa isyarat, seorang pria berinisial DCP disebut sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
RF juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali di salah satu lokasi di wilayah Sidodadi, Kecamatan Rantau Utara.
“Kami berusaha memahami apa yang disampaikan adik saya melalui bahasa isyarat. Dari keterangan yang diberikan, dia menyebut telah mengalami kejadian tersebut,” ujar RF.
Sementara itu, kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut.
Menurut Beriman, kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi membutuhkan penanganan yang hati-hati, profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan membutuhkan pendampingan serta perlindungan yang maksimal,” ujar Beriman Panjaitan.
Ia berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan komunikasi dan kondisi korban sehingga keterangan yang diberikan dapat diperoleh secara tepat tanpa memberikan tekanan tambahan.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional dan transparan. Kami akan mendampingi korban dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perempuan penyandang disabilitas yang disebut tengah mengandung tujuh bulan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang ada.
Untuk melindungi korban, redaksi sengaja tidak mencantumkan nama lengkap, alamat lengkap, serta informasi pribadi lainnya yang dapat mengarah pada identitas korban. Identitas korban juga disamarkan untuk mencegah stigma, tekanan sosial, maupun dampak lanjutan terhadap korban.
Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














