Sejumlah Dugaan Pelanggaran Belum Tuntas, Kepala Dinas PUPR Garut Diminta Bertanggung Jawab

Daerah11 Dilihat
banner 468x60

Komennews.id || Garut – Dua persoalan yang sama-sama berada dalam lingkup kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Garut hingga kini belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Persoalan tersebut meliputi hasil kajian atas pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2024 di Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, serta hasil kajian mengenai proses perizinan pembangunan Yayasan Bumi Jamuju Indah di Blok Jamuju, Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang yang menemukan adanya ketidaksesuaian pada aspek tata ruang dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kedua persoalan tersebut telah melalui penelusuran dokumen, pengumpulan fakta lapangan, serta beberapa kali audiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut. Namun hingga saat ini, belum terdapat kepastian penyelesaian maupun penjelasan yang dinilai mampu menjawab substansi berbagai temuan yang telah disampaikan kepada instansi terkait.

banner 336x280

Ketua LBH Al-Hakam, Dindin Elfajr, menilai belum adanya kepastian terhadap dua perkara tersebut menjadi pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Garut.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya adanya temuan ketidaksesuaian, tetapi mengapa sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Ketika hasil kajian, dokumen, dan berbagai fakta telah disampaikan, maka pemerintah memiliki kewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dindin.

Menurut Dindin, berdasarkan hasil kajian terhadap proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Cibiuk Kaler Tahun Anggaran 2024 ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi faktual di lapangan. Temuan tersebut diperkuat oleh surat keterangan pemerintah desa, keterangan masyarakat, serta hasil audiensi yang telah dilakukan dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut.

“Apabila hasil kajian tersebut ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses hukum, maka akan terlihat secara terang siapa saja pihak yang harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian hukum atas temuan yang telah muncul,” katanya.

Sementara itu, pada pembangunan Yayasan Bumi Jamuju Indah, Dindin menegaskan bahwa hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang berkaitan dengan proses perizinan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Garut.

“Berdasarkan hasil kajian yang kami pelajari, terdapat ketidaksesuaian dalam proses perizinan, baik menyangkut kesesuaian tata ruang maupun proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Persoalannya bukan lagi ada atau tidak adanya ketidaksesuaian, tetapi bagaimana proses tersebut bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas lahirnya perizinan itu. Hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting karena tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bagian dari kewenangan Dinas PUPR. Oleh sebab itu, setiap proses penerbitan perizinan harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan hukum dan persyaratan teknis sebelum diterbitkan.

“Kalau dalam hasil kajian ditemukan adanya ketidaksesuaian pada aspek tata ruang maupun proses penerbitan PBG, maka Kepala Dinas PUPR tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab kepada pejabat teknis. Dalam hukum administrasi pemerintahan, tanggung jawab penyelenggaraan urusan tetap melekat pada pimpinan perangkat daerah. Siapa pun yang melakukan kesalahan, Kepala Dinas tetap harus mempertanggungjawabkan tata kelola instansi yang dipimpinnya,” tegas Dindin.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi sebatas klarifikasi, melainkan kepastian hukum terhadap berbagai temuan yang telah muncul.

“Kalau memang hasil kajian itu tidak benar, buktikan secara terbuka. Tetapi apabila hasil kajian tersebut benar dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Kepastian hukum tidak boleh terus dibiarkan menggantung karena akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum GAPERMAS, Asep Mulyana, mengatakan bahwa seluruh hasil kajian tersebut disusun berdasarkan penelusuran dokumen, data resmi, fakta lapangan, keterangan masyarakat, hingga hasil audiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut.

“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai dokumen dan temuan telah kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Harapan kami sederhana, yaitu adanya tindak lanjut yang objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas persoalan-persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik,” kata Asep.

Asep menambahkan, GAPERMAS akan terus mengawal kedua hasil kajian tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi atas substansi hasil kajian yang disampaikan GAPERMAS maupun pandangan hukum yang disampaikan LBH Al-Hakam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *