Wiwid Tuhu Sebut Penataan ASN di Kabupaten Malang Langgar Aturan, LIRA Minta Kejari Bertindak

DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang secara resmi melayangkan surat notasi atau anotasi kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

KomenNews.Id||Malang – Surat tersebut berisi keberatan mendalam atas problematika penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang diduga kuat mengabaikan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya, LIRA memaparkan sejumlah temuan mengenai indikasi mutasi jabatan yang tidak sesuai kompetensi, pengabaian hasil uji kompetensi, hingga dugaan praktik patrimonialisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Organisasi ini merinci setidaknya tujuh poin pelanggaran, termasuk kasus pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh PTUN serta fenomena jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang melampaui batas waktu aturan perundang-undangan.

LIRA juga menyoroti pengabaian hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama akhir tahun 2024 yang hingga kini tidak ada kejelasan. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi terhadap pejabat yang sedang menjabat dinilai hanya sebagai alat legitimasi formal semata, bukan sebagai instrumen evaluasi yang substantif.

Sikap diam dari Kejaksaan Negeri Kepanjen menjadi poin krusial dalam surat notasi ini. LIRA menilai Kejari Kepanjen sebagai aparat penegak hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Perdata dan TUN) belum mengambil tindakan hukum nyata.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi tersebut memiliki kewenangan untuk bertindak preventif maupun represif terhadap indikasi pelanggaran administrasi pemerintahan.

Ketua LIRA DPD Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., menegaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan langkah strategis yang akan menciptakan efek hukum berantai.

Menurutnya, materi dalam notasi ini dapat menjadi landasan formal bagi gugatan-gugatan baru di masa depan terkait penataan kepegawaian yang dianggap maladminstrasi.

LIRA menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk segera memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan untuk membentengi sistem penataan kepegawaian di Kabupaten Malang dari pelanggaran hukum.

Organisasi ini mengancam akan mengambil upaya hukum lanjutan jika Kejari Kepanjen tidak memberikan jawaban yang memenuhi asas kepastian hukum dan kepatutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Malang maupun Kejari Kepanjen belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.[]