KomenNews.id // Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI), Subhan Pattimahu, mendorong Kapolda Metro Jaya, harus tegas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang di lakukan tersangka FA tahun 2022 lalu.
Pasalnya, hingga hari ini, tersangka FA belum ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. FA masih bebas berkeliaran.
“Kapolda Metro Jaya harus tegas dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan tersangka FA. Ketika penanganan kasus lambat maka dapat dikategorikan darurat kekerasan seksual. Dimana, dari tindak pidana ini menimbulkan dampak serius, seperti rasa takut, tertekan, trauma psikologis, rendah diri, bahkan masalah kesehatan fisik pada korban,” tegasnya, Kamis (02/04/2026), kepada media ini.
Subhan berharap pihak Polda Metro Jaya dapat fokus ke penyelesian tindak pidana kekerasan seksual yang telah menetapkan tersangka FA.
“Phak korban dan keluarganya juga publik, sebagai warga negara indonesia memantau dan masih memiliki kepercayaan penuh kepada Polri, dalan menyelesaikan kasus ini secara tepat, cepat dan presisi,” tuturnya.
Penganiayaan Tersangka Kekerasan Seksual Bukan di Ruang Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penganiayaan terhadap FA, tersangka kasus kekerasan seksual, tidak terjadi dalam ruang penyidikan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Budi menjelaskan, saat itu dua kelompok simpatisan berseteru di dua lokasi.
“Ada dua lokasi. Satu di lobinya PPA dan satu di depan ruang penyidikan,” ujar Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Perseteruan ini dipicu kekecewaan pihak korban karena FA dinilai tak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.
“Mereka membawa simpatisan, karena ada rasa kekecewaan dari pihak korban kekerasan seksual,” jelas Budi.
Akibat kejadian ini, FA dan sopirnya, R, mengalami luka-luka dan sudah ditangani oleh dokter. Polisi juga menangkap empat orang yang menganiaya FA dan R. Pelaku berinisial AR mendorong dan memukul FA, sehingga mengalami luka.
Sementara 3 pelaku lainnya menyasar R. Dia didorong oleh pelaku berinisial AT, dipukul dan ditanduk dadanya oleh HT, lalu dipukul perut dan dipiting lehernya oleh I.
“Setelah terjadinya peristiwa itu, tim menangkap empat orang pelaku,” ujar Budi.
Meskipun FA menjadi korban dalam kasus ini, Budi menekankan bahwa kasus TPKS yang menjerat dia juga tetap berjalan. Budi mengimbau agar masyarakat tidak termakan narasi SARA yang menggiring kasus penganiayaan ini.
“Kita harus kembali subjektif tentang peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan. Jangan malah menghambat proses penyidikan,” tutur Budi.
Sebelumnya, pihak FA mengklaim kliennya dikeroyok oleh sekelompok orang di ruang penyidikan Ruang Pelayanan Khusus Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum FA, Irwansyah, mengatakan pengeroyokan dilakukan oleh puluhan orang.
