Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi sorotan publik dan memicu gelombang protes warga. Dentuman musik keras hingga larut malam bahkan dini hari dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
KomenNews.id // Labuhanbatu – Keresahan masyarakat kini kian memanas. Sejumlah warga mengaku aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap malam hingga subuh dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
“Kami sudah sangat terganggu. Hampir tiap malam suara musik keras sampai dini hari. Ini sudah tidak wajar lagi, kami minta segera ditindak,” ujar salah seorang warga.
Selain persoalan kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional serta meminta adanya pengawasan serius terhadap legalitas izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, hingga penertiban jam kegiatan.
Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak Polres Labuhanbatu, Kasat Intelkam hanya memberikan jawaban singkat yang kemudian memicu sorotan publik.
“Tanya saja ke Dinas Perizinan,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang tengah dikeluhkan masyarakat. Padahal, secara hukum aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan, Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa keresahan masyarakat yang berulang dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah hukum.
“Jika keresahan itu nyata dan terjadi berulang, aparat memiliki dasar untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyatakan keberatannya atas aktivitas di lokasi tersebut.
“Hans Club Station itu harus ditutup. Selain meresahkan masyarakat, tanah itu bukan milik mereka,” tegasnya.
Gelombang protes masyarakat kini terus menguat dan mulai mengarah ke tingkat nasional. Publik mendesak adanya perhatian serius dari Mabes Polri untuk memastikan penegakan aturan berjalan dengan tegas dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Masyarakat juga meminta Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas Perizinan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perizinan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media menegaskan telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Media juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari instansi berwenang, demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta lingkungan sosial yang kondusif.
