Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Hingga Selasa (5/5/2026), persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan total delapan saksi yang telah dihadirkan dalam tujuh kali rangkaian persidangan.
KomenNews.Id||Jakarta – Dalam persidangan terbaru, Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi selaku mantan Dirjen Renhan Kemenhan mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan sebesar Rp1,17 triliun pada tahun 2016 berada dalam status diblokir atau tanda bintang.
Pemblokiran tersebut terjadi bukan karena proyek tidak menjadi prioritas, melainkan akibat kurangnya data dukung dari Baranahan Kemenhan selaku satuan kerja pengusul, termasuk ketiadaan kajian ilmiah dan ulasan dari BPKP.
Hingga kasus ini masuk ke ranah hukum, data dukung yang diperlukan untuk membuka blokir anggaran tersebut tidak pernah dipenuhi.
Senada dengan hal tersebut, mantan Dirjen Kuathan Kemenhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, menerangkan bahwa proyek ini memiliki ketidaklaziman sejak awal.
Selain anggaran yang belum tersedia saat kontrak pertama ditandatangani pada 2015, proyek pengadaan satelit ini juga dilaksanakan tanpa melalui studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Fakta persidangan juga menyoroti keraguan atas fungsi barang-barang yang dikirim oleh pihak Navayo International AG. Pranyoto, mantan anggota Tim Penerima Barang, mengakui bahwa saat pemeriksaan 54 item barang yang dikirim, tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak dibekali dokumen daftar barang sesuai kontrak.
Akibatnya, tim hanya melakukan pencocokan data pengiriman secara administratif tanpa bisa memastikan apakah alat-alat tersebut berfungsi atau benar-benar merupakan peralatan satelit.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku PPK, Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden.
Proyek yang bermasalah ini telah berdampak pada munculnya kewajiban negara untuk membayar tagihan arbitrase internasional sebesar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar kepada pihak Navayo setelah gugatan di pengadilan ICC Singapura dinyatakan final dan mengikat.
