Jakarta, Kamis, 30 April 2026 – Sidang perdana perkara perdata terkait gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diajukan oleh Penggugat Jaya Tamalaki telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja (3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan identitas dan kehadiran para pihak tersebut dihadiri oleh:
Penggugat : Jaya Tamalaki, hadir melalui kuasa hukum:
Yunasril Yuzar, S.H.
Nicolas David Hutabarat, S.H.
Turut Tergugat : Anton Firmansyah, hadir melalui kuasa hukum:
Tengku Rully Fachrialsyah, S.H.
James Siagian, S.H.
Sementara itu, Tergugat I (Sunario, S.I.K., M.H.) dan Tergugat II (Andi Bashar) tidak hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasa hukum.
Majelis Hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil relaas panggilan:
Alamat Tergugat I di Perum Pondok Indah, Jl. Tlogo Tirta No. 140, Semarang, Jawa Tengah, diketahui dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak dihuni;
Alamat Tergugat II di Jl. Tebet Timur III H. No. 7C, Jakarta Selatan, juga tidak ditemukan keberadaan yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Yunasril Yuzar, S.H., menyampaikan bahwa alamat Tergugat II telah sesuai dengan data resmi KTP dan NPWP, serta identitas yang bersangkutan sebagai Komisaris pada PT. Golden Pictures Survival.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menentukan apakah alamat para Tergugat tetap digunakan atau dilakukan perubahan/perbaikan.
Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 07 Mei 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan terkait pemanggilan para pihak.
Usai persidangan, Yunasril Yuzar menyampaikan kepada awak media:
“Bahwa Tergugat I adalah seorang Kombes aktif yang menjabat di Mabes Polri, identitas didapat dari dokumen Polres Metro Jakarta Selatan saat sebagai Pelapor serta terikat perjanjian kerjasama nemakai alamat yang sama dan Tergugat II juga seorang mantan anggota kepolisian. Tentu tidak sulit untuk membuktikan kebenaran alamat sebagaimana tertulis dalam gugatan. Pada sidang minggu depan, Majelis Hakim akan kami yakinkan.”
Sementara itu, Kuasa Hukum Turut Tergugat, Tengku Rully Fachrialsyah, S.H., turut memberikan tanggapan:
“Bagaimanapun identitas seseorang yang berlaku sesuai dengan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau lembaga resmi negara, sehingga tetap berpatokan pada alamat sesuai KTP.”
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat substansi gugatan yang berkaitan dengan dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta penggunaan instrumen hukum pidana dalam konteks sengketa perdata.
