Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria muda berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
KomenNews.Id||LabuhanBatu – Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu melalui jajaran Polsek Bilah Hilir menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni Alam Syahputra Ritonga alias Hodo (23), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Desa Pangkatan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang duduk di area kebun kelapa sawit milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri pelaku.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AK, warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sosok berinisial AK, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,54 gram serta satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi untuk pelimpahan perkara ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(A.R.Lubis)



















