SPMB Garut Berpacu dengan Waktu, Orang Tua Calon Siswa Desak Bupati Tambah Rombel SMPN 1 dan SMPN 2

Kekecewaan puluhan orang tua calon siswa yang hingga kini belum memperoleh kepastian diterima di SMP Negeri 1 Garut dan SMP Negeri 2 Garut akhirnya memuncak. Setelah sebelumnya menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta menyampaikan aspirasi kepada DPRD Garut, mereka kembali mendatangi Bupati Garut yang saat itu sedang memimpin rapat internal bersama para kepala SKPD di Aula BPKAD Kabupaten Garut, Selasa (7/7/2026).

 

 

KomenNews.id // Garut – Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan terakhir agar anak-anak mereka tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum masa daftar ulang berakhir.

 

Usai rapat internal, rombongan orang tua yang didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Pakuwon dan dikoordinatori oleh Ceu Uun akhirnya diterima untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Bupati Garut terkait polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Ceu Uun menegaskan bahwa berbagai jalur komunikasi sebenarnya telah ditempuh. Namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian bagi puluhan calon siswa.

 

“Kami sudah menempuh seluruh tahapan. Hari Jumat kami melakukan mediasi dengan kepala sekolah dan panitia SPMB. Saat itu dijanjikan ada keputusan pada hari Sabtu, tetapi hingga Minggu tidak ada kepastian. Hari Senin kami kembali menghadap pihak sekolah, dilanjutkan hearing dengan Dinas Pendidikan dan diterima Sekretaris Dinas serta Kabid Pendidikan. Bahkan sudah ada berita acara dan nota dari DPRD, namun sampai hari ini anak-anak kami masih belum mendapatkan kepastian,” ujar Ceu Uun.

 

Menurutnya, situasi saat ini sudah memasuki masa yang sangat menentukan karena tanggal 7 hingga 9 Juli merupakan jadwal daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan diterima.

 

“Kami memandang hari ini adalah injury time. Kalau hari ini atau paling lambat besok pukul 12.00 WIB tidak ada keputusan, maka anak-anak kami kehilangan kesempatan masuk sekolah negeri. Sementara sekolah negeri lain di Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler sudah penuh, bahkan proses daftar ulang sudah selesai beberapa hari lalu,” katanya.

 

Dalam audiensi tersebut, para orang tua menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.

 

Mereka meminta agar calon siswa asal Kelurahan Pakuwon yang belum diterima dapat memperoleh kuota di SMP Negeri 1 Garut maupun SMP Negeri 2 Garut. Selain itu, mereka meminta pemerintah menjamin seluruh anak yang terdampak tetap dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri.

 

Tidak hanya itu, para orang tua juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Evaluasi tersebut mencakup sistem pendaftaran, portal aplikasi, mekanisme seleksi, ketentuan berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga tidak adanya masa sanggah yang dinilai merugikan masyarakat.

 

Ceu Uun juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Pendidikan untuk mengusulkan penambahan rombongan belajar (rombel) pada kondisi tertentu.

 

“Kami menuntut adanya penambahan rombel sesuai aturan yang memperbolehkan pengecualian apabila terjadi blank spot atau kawasan permukiman padat. Kelurahan Pakuwon memiliki karakteristik wilayah padat, kumuh, dan miskin (PaKuMis) dengan jumlah calon peserta didik yang tinggi. Karena itu kami menilai SMPN 1 maupun SMPN 2 memiliki peluang mengajukan penambahan rombel melalui mekanisme diskresi Kementerian dengan dukungan BPPMP,” jelasnya.

 

Menurutnya, penambahan rombel merupakan solusi paling realistis agar seluruh calon siswa dapat diterima secara sah dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai peserta didik resmi.

 

“Kami berharap besok, Rabu, anak-anak kami sudah bisa diterima dan melakukan daftar ulang di SMPN 1 maupun SMPN 2 dengan mekanisme yang sah sehingga mereka masuk dalam Dapodik dan tercatat sebagai peserta didik resmi Kementerian Pendidikan,” tegas Ceu Uun.

 

Ia menambahkan, perjuangan para orang tua bukan semata-mata untuk mengejar sekolah favorit, melainkan memperjuangkan hak anak memperoleh pendidikan yang layak sesuai amanat konstitusi.

 

Di hadapan para orang tua, Bupati Garut menyatakan berkomitmen untuk segera menyelesaikan polemik tersebut dengan tetap menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Garut juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi para calon siswa.

 

Para orang tua berharap komitmen tersebut segera diwujudkan dalam bentuk keputusan nyata sebelum batas akhir daftar ulang ditutup. Mereka meminta pemerintah daerah menjaga marwah Kabupaten Garut dengan memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena belum adanya kepastian administrasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Garut masih melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan mengenai berbagai opsi penyelesaian polemik SPMB 2026. Keputusan yang akan diambil diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak pendidikan bagi seluruh caln peserta didik yang terdampak.