Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023 kembali digelar pada Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KomenNews.Id||Jakarta – Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam memberikan sorotan terhadap keterangan Yuli Hernawati. Menurutnya, ahli tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
Nasrullah menilai pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan jika dibandingkan dengan keterangan para ahli a charge atau ahli yang memberatkan yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak JPU.
“Pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka,” ujar Nasrullah dalam persidangan.
Meski demikian, JPU menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun. Nasrullah menyatakan, keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dinilai bertentangan dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa, serta tidak sejalan dengan berbagai alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
“Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara dugaan korupsi tersebut,” tandasnya.
