Dugaan praktik mafia tanah terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 3.180 meter persegi di Kampung Sawah RT 07/RW 02, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai terungkap setelah ahli waris almarhumah Rita Biran mengklaim menemukan sejumlah bukti baru yang dinilai dapat mengubah arah penanganan perkara.
KomenNews.id||Bekasi -Kasus tersebut mencuat setelah Richardus Jacobus Napiun bersama pihak ahli waris almarhumah Rita Biran melalui kuasa hukumnya, Mayor (Purn) Dr. Mahfut, S.H., M.H., mengajukan permohonan gelar perkara ulang kepada Kapolres Metro Bekasi terkait laporan polisi yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris Drs. Amanullah M.Sc.
Menurut pihak ahli waris, objek tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah warisan milik almarhum Daniel Saman dengan alas hak Letter C Nomor 213 Persil Nomor 32 D I atas nama Daniel Saman seluas ±3.180 meter persegi dari luas keseluruhan sebelumnya sekitar 7.400 meter persegi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut berada di Kampung Sawah RT 07/RW 02, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Kepemilikan tersebut disebut diperkuat dengan surat keterangan Lurah Jatiranggon yang menyatakan C Desa Kelurahan Jatiranggon Nomor 213 Persil 32 Blok Bambu tercatat atas nama Daniel Saman dengan luas 0,740 hektare atau sekitar 7.400 meter persegi yang saat ini telah masuk wilayah Kelurahan Jatimelati.
Pihak ahli waris juga menyatakan tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh almarhum Daniel Saman sejak tahun 1960 dan tercatat sebagai objek wajib pajak sejak periode tersebut. Penguasaan kemudian dilanjutkan oleh ahli waris almarhumah Rita Biran.
Selain itu, ahli waris menegaskan objek tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak bernama Karsono Kehil. Mereka juga menyebut kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dibayarkan atas nama wajib pajak Rita Biran dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.012.002.006-0173-0.
Mayor (Purn) Dr. Mahfut menjelaskan, permohonan gelar perkara ulang diajukan karena adanya bukti baru yang dinilai sangat menentukan. Salah satunya terkait dugaan bahwa nama Karsono Kehil selaku pemegang hak awal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112/Jatiranggon yang kemudian berubah menjadi SHM Nomor 5918 diduga tidak memiliki identitas yang sah.
“Ditemukan fakta berdasarkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bahwa hasil pencarian nama Karsono Kehil tidak ditemukan dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mahfut.
Menurutnya, jika temuan tersebut benar, maka penerbitan SHM atas nama Karsono Kehil dapat menimbulkan persoalan yuridis karena diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa hak milik hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia.
Pihak ahli waris juga menilai pelapor yang mengaku sebagai ahli waris Drs. Amanullah M.Sc. patut diduga tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang kuat dalam perkara tersebut.
Akibat munculnya SHM Nomor 112/Jatiranggon yang kemudian berubah menjadi SHM Nomor 5918 atas nama Drs. Amanullah M.Sc. sebagai pemilik keempat, sejumlah ahli waris almarhumah Rita Biran disebut turut dilaporkan secara pidana.
Menyikapi perkembangan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan dan bukti baru yang diajukan ahli waris Rita Biran.Saya juga menambahkan kalimat penyeimbang di bagian akhir agar berita lebih memenuhi kaidah jurnalistik dan menghindari kesan menghakimi sebelum ada putusan hukum tetap.(Tim-red)















