Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Independensi Pansel

Daerah135 Dilihat

Komennews.id || Bandung – Youth and Student Movement Alliance menyoroti kekosongan pimpinan direksi PDAM Tirtawening setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa posisi Direktur Utama masih kosong. Pemerintah Kota Bandung tengah mencari sosok profesional yang inovatif untuk mengisi jabatan tersebut, dengan harapan mampu meningkatkan cakupan layanan air bersih yang saat ini baru mencapai sekitar 38 persen.

Namun di tengah proses seleksi untuk periode 2026–2031 yang sedang berjalan, muncul berbagai sorotan dari aktivis dan elemen masyarakat di Jawa Barat. Proses ini dinilai tidak sepenuhnya bebas dari potensi intervensi, terutama karena adanya dugaan “pengkondisian” terhadap salah satu calon sejak awal.

Selain itu, kekhawatiran terhadap konflik kepentingan juga mengemuka, menyusul indikasi adanya afiliasi politik antara anggota panitia seleksi dan kandidat tertentu, yang berpotensi mengaburkan prinsip profesionalitas dalam proses penentuan jabatan strategis tersebut. Meskipun tahapan seleksi seperti tes tertulis, assessment, hingga wawancara telah dijadwalkan, publik tetap mendesak agar seluruh hasil proses tersebut dibuka secara transparan.

Kekhawatiran ini tidak terlepas dari residu persoalan pada periode sebelumnya, khususnya menjelang akhir masa jabatan direksi pada Agustus 2025, di mana sempat muncul dugaan nepotisme dalam rekrutmen 132 pegawai baru yang dinilai tidak sesuai perencanaan anggaran serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas. Bahkan, DPRD Kota Bandung kala itu mendesak dilakukannya audit menyeluruh untuk memastikan tidak adanya kerugian negara maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan latar belakang tersebut, menurut Aktivis Youth and Student Movement Alliance Norman Lutfi, publik kini menaruh perhatian besar terhadap integritas proses seleksi, terutama dalam memastikan independensi panitia seleksi, objektivitas uji kelayakan dan kepatutan, serta konsistensi keputusan akhir Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal agar tetap sejalan dengan rekomendasi teknis. Hal ini menjadi krusial mengingat kepemimpinan baru nantinya akan sangat menentukan keberhasilan proyek strategis seperti SPAM Gedebage serta penanganan krisis air bersih dan pengelolaan air limbah di Kota Bandung.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi prinsip good governance, kami menilai bahwa seleksi jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya tanggung jawab dan integritas kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Norman dalam rilis resminya, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Norman menyatakan sikap lembaganya atas proses yang tengah berlangsung. Pertama, menilai bahwa Panitia Seleksi (Pansel) open bidding Direksi Perumda Tirtawening Kota Bandung tidak independen dan perlu dibubarkan. Kedua, mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung selaku Ketua/Anggota Pansel atas dugaan ketidaknetralan dalam proses seleksi. Ketiga, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirtawening. Keempat, mendesak DPRD Kota Bandung untuk mengambil sikap politik tegas, termasuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam melakukan pengawasan terhadap Wali Kota Bandung.

“Kami berpandangan bahwa proses seleksi yang tidak transparan dan tidak independen berpotensi merusak kepercayaan publik serta berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor pelayanan air bersih. Selain itu, kami berharap seluruh pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung, dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan terbuka. Integritas dalam proses seleksi jabatan publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Norman mengakhiri rilisnya. (Red)