Satreskrim Polres Jaktim Ungkap Sindikat Curanmor Antarwilayah, Motor Curian Dijual ke Karawang

Jakarta Timur — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya viral di media sosial. Empat pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif melalui rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, didampingi Kanit Resmob Moh Fajri Hidayat, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor 1724 Polres Metro Jakarta Timur dan LP Nomor 52 Polsek Jatinegara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Para pelaku datang secara bersama-sama menggunakan sepeda motor dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pemantau situasi hingga pelaku yang membawa kabur hasil curian,” ujar AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers.

Dalam aksinya, komplotan tersebut berhasil menggondol dua unit sepeda motor yang terparkir di area kos. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi di lapangan.

Pada 18 Mei 2026, dua pelaku berinisial MHB dan MS berhasil diamankan di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap dua unit motor curian tersebut dijual di wilayah Karawang seharga Rp6 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata sesuai peran masing-masing pelaku.

Polisi juga mengungkap peran setiap anggota komplotan. MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T, sementara DKF mengawasi kondisi sekitar lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Tak hanya beraksi di wilayah Jatinegara, kelompok ini juga diduga terlibat dalam aksi curanmor di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir tindak pencurian kendaraan bermotor.