Safrimal Tanjung Desak Kejati Periksa Bupati Sijunjung soal Mobil Dinas Mewah

Kasus9 Dilihat

Jakarta, 24 April 2026 — Isu pengadaan mobil dinas di Kabupaten Sijunjung memicu sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus pengamat tata kelola pemerintahan daerah, Safrimal Tanjung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa Beni Dwifa Yuswir terkait pembelian kendaraan dinas yang disebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Safrimal menanggapi isu yang beredar mengenai pengadaan mobil dinas jenis Hyundai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Ia menilai, pengadaan tersebut perlu diuji secara transparan dan akuntabel, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penggunaan mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU) memunculkan pertanyaan serius terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam praktiknya, potensi pelanggaran kerap terjadi pada tahap tender, mulai dari dugaan persengkongkolan hingga manipulasi dokumen untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Safrimal.

Ia menambahkan, apabila benar pengadaan dilakukan dengan mengabaikan kewajiban penggunaan produk dalam negeri, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, prinsip keberpihakan pada produk lokal dengan nilai TKDN minimum seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap pengadaan pemerintah.

Lebih jauh, Safrimal menyoroti pentingnya efisiensi anggaran, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. “Di tengah dorongan efisiensi penggunaan anggaran, pembelian mobil dinas mewah harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Karena itu, saya meminta Kejaksaan Tinggi segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sijunjung maupun dari Bupati Beni Dwifa Yuswir terkait isu tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang.

Sumber: Tim Investigasi

Reporter: S Erfan Nurali