Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dentuman musik keras yang berlangsung hingga dini hari dinilai mengganggu ketenangan warga dan memicu keresahan sosial di lingkungan sekitar.
KomenNews.id // Labuhanbatu – Sejumlah warga mengungkapkan bahwa operasional tempat hiburan tersebut kerap melewati batas waktu wajar dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu waktu istirahat masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial, khususnya bagi generasi muda.
“Kami resah. Suara musik sampai subuh dan banyak anak muda maupun orang dewasa berkumpul di sana. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat,” ujar salah seorang warga, Kamis (23/4/2026).
Selain persoalan kebisingan, warga juga mendesak adanya pengawasan menyeluruh terhadap legalitas dan jam operasional tempat hiburan malam tersebut. Jika dibiarkan, situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas serta mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, hingga penertiban jam kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan, serta Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga membuka ruang bagi aparat untuk menindaklanjuti informasi awal yang berasal dari laporan masyarakat maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menegaskan bahwa keresahan masyarakat yang terjadi secara berulang harus menjadi perhatian serius aparat.
“Jika ada indikasi gangguan ketertiban yang nyata, aparat dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Negara harus hadir menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” ujarnya kepada jurnalis.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyatakan keberatan apabila lokasi tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal.
“Hans Club Station itu harus ditutup karena membuat gaduh masyarakat dan tanahnya bukan milik mereka,” tegasnya.
Dengan berbagai keluhan yang terus bergulir, masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Kepolisian segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya di lokasi tersebut, tetapi juga terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat.
Desakan pun kini semakin menguat agar aparat tidak hanya berhenti pada tingkat daerah. Warga berharap perhatian juga datang dari tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak aparat kepolisian maupun pihak pengelola Hans Club Station terkait dugaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta perlindungan lingkungan sosial di Kabupaten Labuhanbatu.
