Direktur Utama (Dirut) PT BSK mengakui secara terang-terangan saat rapat bersama dengan Komisi I,III dan Badan Pemghubung Maluku, belum bisa mengakomodir 6 eks karyawan tersebut.

KomenNews.id // Jakarta, – Sejumlah agenda pengawasan DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini Komisi I,III sambangi mitra di Jakarta, 8-9 April 2026 mendapati kenyataan pahit.
Pasalnya, perjuangan Komisi I,III dan Badan Penghubung Provinsi Maluku Jakarta kepada PT Balito Sanno Kelola (BSK) pengelola GIIA Maluku Hotel, untuk mengakomodir 6 orang eks karyawan senior hotel tersebut temui jalan buntu.
Direktur Utama (Dirut) PT BSK mengakui secara terang-terangan saat rapat bersama dengan Komisi I,III dan Badan Pemghubung Maluku, belum bisa mengakomodir 6 eks karyawan tersebut.
” Untuk saat ini semua bidang sudah full di isi karyawan. Kami belum bisa menerima calon karyawan baru sekalipun eks karyawan yang dirumahkan sebelumnya,” sebut Fabian Runtukahu, selaku Dirut.
Alasannya, sudah memperkerjakan beberapa putra putri asal Maluku saat ini di GIIA Maluku Hotel.
Kendati demikian, Ketua Komisi Solihin Buton tegaskan, sudah menyurati dan rapat bersama setiap pemgawasan DPRD berulang kali dan demi mengurangi pengangguran anak-anak Maluku kepada pihak pengelola dan menunggu itikad baik untuk mengakomodir anak daerah di hotel GIIA Maluku khususnya 6 eks karyawan yang dirumahkan tahun 2020 lalu.
” Adapun laporan dari Saipul Patta, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku terkait kerusakan-kerusakan bahkan di ruang kerja Gubernur pun tidak diperbaiki,” jelasnya.
Edison Sarimanella selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku pun mengimbau Kepala Badan Pemghubung lebih tegas terhadap kinerja pihak pemgelola GIIA Maluku Hotel.
” Bapak Patta sebagai Kepala Badan Penghubung sebagai mata dan telinga kami di Jakarta termasuk mengawasi pengelola GIIA Maluku Hotel. Harus lebih tegas menegur jika ada hal-hal yang kurang berkenan apalagi melenceng dari Perjanjian Kerja Sama,” ujar Sarimanella.
Sebagai Koordinator Komisi I, Benhur Watubun yang juga menjabat Ketua DPRD menegaskan pihak ketiga pengelola GIIA Maluku Hotel harus realisasi setiap item-item yang ada pada PKS.
” Jangan hanya pengelola yang untung tetapi kami pihak daerah juga bertambah PAD serta mengakomodir sesuai isi PKS,” tegas Watubun.
Sementara itu, senada dengan Komisi I, Koordinator Komisi III Johan Lewerissa pun tegaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT BSK kami tinjau kembali bersama Biro Hukum sebagai penguatan pemerintah provinsi Maluku dalam item-item yang menguntungkan bagi pemerintah daerah demi PAD.
“Kami tinjau kembali PKS nya. Karena banyak hal tidak direalisasi sesuai isi perjanjian oleh PT BSK, termasuk mengakomodir putra-putri darrah Maluku di hotel tersebut,” tutur Lewerissa.
Sama halnya dengan Badan Penghubung sebagai mitra Komisi I dan Komisi III DPRD Maluku mengakui, setiap ada laporan kerusakan dan teguran baru dillaksanakan pihak pemgelola, kadang juga acuh.
” Ada teguran dan laporan kerusakan barulah pihak pengelola bertindak. Kadang juga acuh. Pihak pengelola terpantau tidak jeli mengontrol gedung mengecek kekurangan ataupun kerusakan. Ruang kerja Bapak Gubernur pun ada rembesan dari lantai bagian atas tapi tidak dicek oleh pihak pengelola,” beber Patta saat rapat bersama Komisi I.
Dirinya menambahkan, Bapak Gubernur sangat jeli melihat area gedung mess Maluku, seperti kotor dan lainnya. Bapak Gubernur menginginkan, selain hotel dan seluruh gedung harus bersih juga sigap meminimalisir kerusakan dan laporan karena uang daerah yang digelontorkan untuk renovasi hotel bukan uang yang sedikit.
Kendati demikian, Banhub apresiasi pengelola bisa mendatangkan tamu dari berbagai negara sehingga hotel selalu ramai dikunjungi wisatawan luar negri.
Rapat dalam agenda pengawasan, Komisi I rapat bersama PT BSK dan Badan Penghubung di ruang rapat lantai 2. Sedangkan Komisi III di lantai 8 ballroom Hotel GIIA.
Sekedar tahu, 6 eks karyawan hotel Maluku sebelum merger yakni ;
1. Yosina Wenno
2. Abraham Metanfanuan
3. Frido Sipahelut
4. Febi Lekatompessy
5. Glenn Runtuwene
6. Ronald Lelapary
Perjuangan keenam eks karyawan tersebut sudah tahap rapat dengar pendapat dengan DPRD Maluku dan Badan Penghubung namun, keputusan pihak pengelola belum bisa akomodir keenam orang ini.




















