JAKARTA — Sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie menuai sorotan. Di tengah polemik yang berkembang, Brigade Rakyat Nusantara (BRN) justru mengambil posisi berbeda dengan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum.
Ketua Tim Hukum BRN, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada pihak yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang layak.
“Dalam kondisi saat ini, BRN memandang perlu untuk ikut mendampingi Ibu Grace Natalie dalam kaitan persoalan hukum yang dihadapi. Kami dari Tim Hukum BRN siap memberikan pendampingan secara penuh,” ujar Resmen dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Resmen menyebut, keputusan PSI yang sebelumnya menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada Grace menjadi perhatian tersendiri. Menurutnya, pendampingan hukum adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin tanpa melihat latar belakang politik.
Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh Dr. Resmen Kadapi SH MH
Ketua Tim Hukum BRN sekaligus dari kantor hukum Resmen and Partner.
Ia menegaskan, langkah BRN bukan semata sikap organisasi, melainkan bagian dari komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan.
Polemik yang menyeret nama Grace Natalie diketahui berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang kemudian memicu berbagai tafsir di ruang publik.
“Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena framing atau opini yang berkembang,” tambah Resmen.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dinamika sikap politik internal PSI yang kini turut menjadi sorotan.




















