Jakarta, Dugaan Kasus penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional menimbulkan keprihatinan serius, bukan hanya soal nilai kerugian negara, tetapi juga soal kepercayaan publik dan stabilitas makroekonomi. Penyelidikan awal mengungkap indikasi kelemahan dalam pengadaan, distribusi, dan pengawasan yang jika dibiarkan berpotensi memicu krisis kepercayaan investor. Di tengah kenaikan inflasi pangan dan melonjaknya yield obligasi global, sentimen negatif semacam ini berisiko mempercepat arus keluar modal dan tekanan pada nilai tukar rupiah.
Lebih jauh, gangguan pasokan energi memengaruhi daya saing industri, mengurangi kepercayaan investor asing, dan mengancam penciptaan lapangan kerja yang seharusnya muncul dari investasi produktif. Jika kasus ini melibatkan kelemahan sistemik dalam pengadaan batubara atau pasokan listrik, efeknya akan meluas dari kenaikan biaya produksi hingga gangguan operasi pabrik-pabrik padat energi. Dalam jangka menengah, hal ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi dan memperbesar risiko tekanan pada nilai tukar.
Menghadapi potensi dampak sistemik tersebut, upaya penegakan hukum yang cepat, transparan, dan menyeluruh menjadi kunci untuk meredam sentimen negatif. Penanganan yang tuntas akan mengembalikan kepercayaan publik dan investor, menahan laju capital flight, serta membantu stabilisasi rupiah. Selain penegakan hukum, diperlukan audit menyeluruh untuk mengungkap akar persoalan, apakah terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan, celah pengawasan, atau praktik yang menguntungkan pihak tertentu.
Prof Ferry menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menembus seluruh rantai peristiwa, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kelemahan tata kelola ini. Beliau juga menegaskan bahwa hanya kombinasi penegakan hukum yang tegas, audit yang menyeluruh terhadap PLN dan rantai pasok energi, serta keterbukaan informasi yang konsisten dapat memulihkan kepercayaan pasar, menjaga stabilitas rupiah, dan melindungi perekonomian nasional dari risiko sistemik yang lebih besar.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional oleh Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila dalam penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kesana.
Di akhir pernyataannya, Prof. Ferry menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan dalam tata kelola sektor energi. Menurutnya, keberanian Kortas Tipidkor Polri dalam mengungkap dugaan penyimpangan di sektor energi merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung, karena penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola energi secara menyeluruh, memulihkan kepercayaan publik dan investor, serta mencegah terulangnya kerugian negara di masa mendatang.
