Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Pulogadung melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Waringin Raya No. 29/30, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, pada Senin (6/7/2026). Pengamanan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengamanan diawali dengan apel yang dipimpin Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP M. Hari Agung Julianto, S.Psi., melibatkan 141 personel gabungan. Saat pembacaan putusan pengadilan dan proses pengeluaran barang, petugas menghadapi penolakan dari pihak termohon yang menyebabkan sempat terjadi aksi saling dorong.
Setelah dilakukan mediasi terkait keberatan pihak termohon mengenai objek eksekusi, serta mempertimbangkan bertambahnya massa di lokasi, pelaksanaan eksekusi diputuskan untuk ditunda guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora, S.H., M.H. mengatakan, “Kepolisian melaksanakan pengamanan secara profesional dan humanis. Penundaan dilakukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lokasi.”
Secara umum kegiatan berlangsung dalam keadaan terkendali. Polres Metro Jakarta Timur akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pihak terkait agar setiap pelaksanaan putusan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan keamanan dan kondusivitas masyarakat.



















