POJK 22/2023 Diduga Diinjak-Injak! Sentral Elemen Pejuang Rakyat: OJK Jangan Tutup Mata, Hentikan Teror ke Konsumen!

KomenNews.id // Labuhanbatu –  Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat semakin memanas. Sentral Elemen Pejuang Rakyat menilai, aturan yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga “diinjak-injak” oleh sebagian pelaku jasa keuangan tanpa rasa takut.

Ketua Umum Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, Rabu (01/04/2026), melontarkan pernyataan keras dengan menyebut adanya praktik yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini sudah seperti pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat. Penagihan intimidatif, permainan informasi, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi—ini tidak bisa ditoleransi!” tegas Ramses.

Ia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan regulasi seperti POJK 22 Tahun 2023 hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan.

“Kalau aturan hanya jadi pajangan, lalu untuk apa dibuat? Jangan sampai publik menilai sektor jasa keuangan kebal hukum!” ujarnya dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, kritik tajam juga diarahkan kepada pengawasan yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.

“OJK jangan tutup mata! Kalau dugaan pelanggaran ini terus berulang tanpa tindakan tegas, publik berhak bertanya: di mana keberpihakan terhadap konsumen?” lanjutnya.

Sentral Elemen Pejuang Rakyat menegaskan akan turun langsung ke lapangan dan membuka dugaan ini ke ruang publik secara lebih luas.

“Kami siap bongkar praktik-praktik ini. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum dan advokasi terbuka. Ini bukan sekadar isu, ini soal perlindungan rakyat,” tegas Ramses.

Di akhir pernyataan, masyarakat diminta untuk tidak takut melawan jika dirugikan.

“Jangan takut! Kalau Anda ditekan, dilanggar haknya, atau diperlakukan tidak adil—laporkan! Kami akan berdiri di depan bersama rakyat,” tutupnya.