PMII Garut Kritik Belanja Mobil Dinas Rp1,8 Miliar dan Sewa Kendaraan Rp947 Juta di Inspektorat

PMII Garut menyoroti dugaan tidak optimalnya pengelolaan belanja operasional di lingkungan Inspektorat Kabupaten Garut setelah adanya pengadaan mobil pejabat dinas senilai 1,8 Miliar, yang dilakukan bersamaan dengan anggaran sewa kendaraan operasional senilai 947.904.000 Juta.

KomenNews||Garut – Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, rasionalitas, dan sensitivitas penggunaan APBD, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan akibat menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta gencarnya dorongan efisiensi anggaran di seluruh sektor pemerintahan.

PMII Garut menilai, di tengah situasi keterbatasan fiskal saat ini, seluruh perangkat daerah semestinya lebih mengedepankan skala prioritas dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Pengadaan kendaraan baru yang dibarengi dengan tingginya biaya penyewaan kendaraan operasional justru memperlihatkan kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah yang selama ini digaungkan pemerintah.

Lebih jauh, PMII Garut menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan capaian kinerja pengawasan Inspektorat yang hingga saat ini dinilai belum optimal dan cenderung mandul dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di sejumlah OPD Kabupaten Garut. Hal itu terlihat dari masih banyaknya temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai dinas, baik terkait ketidakpatuhan administrasi, pengelolaan belanja, hingga lemahnya pengendalian internal yang terus muncul dari tahun ke tahun.

“Di tengah tekanan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran, belanja kendaraan dinas dan sewa operasional bernilai besar seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara konkret terhadap peningkatan kualitas pengawasan. Namun yang terjadi hari ini justru masih banyak persoalan tata kelola dan temuan berulang yang seakan tidak mampu dicegah oleh Inspektorat,”.

PMII Garut mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan baru dan tingginya biaya sewa kendaraan operasional apabila efektivitas pengawasan di lapangan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat seharusnya menjadi contoh dalam prinsip efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik, bukan justru menghadirkan kebijakan yang memunculkan persepsi pemborosan APBD.

Atas dasar itu, PMII Garut mendesak Inspektorat Kabupaten Garut untuk membuka secara transparan dasar kajian pengadaan kendaraan dinas dan anggaran sewa operasional tersebut, termasuk menjelaskan urgensi, kebutuhan riil, serta efektivitas penggunaannya dalam menunjang kerja pengawasan.

PMII Garut juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kinerja pengawasan Inspektorat agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar mampu menjalankan fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan dan kegagalan tata kelola pemerintahan daerah. (Rus)