Pelaporan SK Patrick Moenandar di Polda Maluku, Praktisi Tegaskan Hukum Panglima Bukan Pelengkap Praktek Politik

banner 468x60

KomenNews.id // Ambon,- Perkembangan pelaporan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar dari Partai Perindo Maluku oleh pelapor Hendrik Uneputty ke Mapolda Maluku, terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan di partai tingkat kota Ambon, memasuki tahap pemanggilan.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Nicholas Okmemera sebagai Praktisi Hukum menegaskan, pihak Polda harus mendudukan hukum sebagai panglima, bukan sekedar pelengkap praktek politik.

banner 336x280

Okmemera menilai, pengangkatan pimpinan DPRD bukan sekadar prosedur politik internal partai. Ia adalah bagian dari proses konstitusional yang menentukan arah kepemimpinan lembaga legislatif daerah. Karena itu, setiap tahapan pengusulannya harus tunduk pada aturan hukum dan administrasi negara. Jika tidak, maka legitimasi jabatan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan.

” Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar pelengkap dalam praktik politik. Jika prinsip ini dipegang, maka polemik mengenai legitimasi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, dapat diselesaikan secara jernih, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya kepada media ini, Selasa (10/03/2026).

Ingatnya, belakangan muncul persoalan serius terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang diduga ditandatangani oleh salah 1 Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang kepengurusannya tidak tercatat atau tidak terdaftar pada sistem administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan sekadar konflik internal partai, melainkan menyentuh aspek legalitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam sistem hukum Indonesia, menurutnya, kepengurusan partai politik tidak dapat berjalan secara bebas tanpa pengakuan negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara tegas mengatur bahwa kepengurusan partai politik di tingkat pusat harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pendaftaran tersebut bukan formalitas belaka, tetapi merupakan bentuk pengesahan administratif agar kepengurusan partai memiliki legitimasi hukum untuk bertindak atas nama organisasi.

” Artinya, setiap keputusan organisasi yang lahir dari kepengurusan yang tidak terdaftar secara resmi berpotensi cacat administrasi. Jika SK pengusulan pimpinan DPRD ditandatangani oleh pihak yang secara hukum tidak memiliki legitimasi sebagai pengurus partai yang sah, maka dokumen tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” bebernya.

Masalah ini, kata dia, menjadi semakin penting karena pengangkatan pimpinan DPRD tidak hanya diatur oleh mekanisme internal partai, tetapi juga oleh sistem hukum pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa pimpinan DPRD diusulkan oleh partai politik berdasarkan keputusan pimpinan partai yang sah.

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan partai yang mengeluarkan SK menjadi syarat mendasar. Jika dasar tersebut bermasalah, maka proses pengusulan pimpinan DPRD dapat dinilai cacat prosedur.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, cacat prosedur dalam sebuah keputusan dapat berujung pada pembatalan keputusan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jika persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum, baik melalui sengketa tata usaha negara maupun mekanisme internal lembaga.

” Yang perlu dipahami adalah bahwa masalah ini bukan sekadar soal siapa yang menduduki kursi Wakil Ketua DPRD. Yang jauh lebih penting adalah menjaga integritas proses demokrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga representasi rakyat. Karena itu, setiap jabatan di dalamnya harus lahir dari proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika sejak awal dasar administrasinya bermasalah, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif juga dapat tergerus,” ujarnya.

Apalagi, terangnya, di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Semua pihak, baik partai politik, DPRD, maupun pemerintah daerah, perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut jabatan publik benar-benar berdiri di atas landasan hukum yang kuat.

Sekedar informasi, Pelapor Hendrik Berce Uneputty dengan Terlapor Michael Victor Sianipar atas nama Patrick Moenandar di Mapolda Maluku tertanggal 11 November 2025 dengan Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.

Secara terpisah, Patrick Moenandar saat dihubungi media ini terkait pelaporan tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat, tidak ada respon apapun. (Ulin)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *