Odong-Odong Ilegal Masih Beroperasi, PMKRI Soroti Kinerja Aparat dan Pemko

Berita, Daerah4 Dilihat

Insiden kecelakaan odong-odong yang terjadi pada 5 April 2026 di Pematangsiantar kembali menegaskan persoalan yang belum terselesaikan: keberadaan kendaraan ilegal di jalan umum yang terus dibiarkan tanpa penindakan yang konsisten.

KomenNews.Id|| Pematangsiantar – Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan menimbulkan risiko keselamatan bagi penumpangnya. Fenomena ini bukan kejadian baru, melainkan pola pelanggaran yang berulang dan terus terjadi di ruang publik tanpa penanganan yang tuntas.

Berkaca dari kejadian sebelumnya yang sampai diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms dapat menjadi preseden bahwa penggunaan odong-odong berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Fakta bahwa praktik ini masih terus berlangsung menunjukkan bahwa putusan tersebut belum diikuti oleh penindakan yang konsisten di lapangan.

Selain itu, keberadaan kendaraan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mensyaratkan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katholik  Republik Indonesia) Cabang Pematangsiantar, Paulinus Mersiwince Gulo, menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan cerminan dari lemahnya penegakan hukum di ruang publik.

“Ketika putusan pengadilan sudah jelas dan berlaku mengikat, tetapi pelanggaran tetap terjadi di depan publik, maka yang dipertanyakan adalah konsistensi penegakan hukum. Di titik ini, hukum seolah kehilangan daya paksa,” ujarnya.

Ia secara khusus mendesak Polres Pematangsiantar untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat reaktif setelah kejadian.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu korban. Aparat harus hadir sebelum risiko itu terjadi. Jika pelanggaran terus berulang, maka itu menunjukkan ada ruang pembiaran,” tegasnya.

Selain itu, PMKRI juga menyoroti peran Wali Kota Pematangsiantar dalam memastikan tata kelola ruang publik berjalan dengan tertib dan aman.

“Pemerintah Kota memiliki instrumen kebijakan yang cukup untuk melakukan penertiban. Tanpa langkah yang terkoordinasi dan konsisten, maka pelanggaran seperti ini akan terus menjadi pola yang berulang,” lanjut Paulinus.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran teknis semata, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjamin keselamatan publik.

“Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang jelas, maka publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran, tetapi juga membaca adanya pembiaran. Ini berbahaya karena perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi lemahnya respons aparat yang dinilai tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan.

“Tidak cukup hanya hadir setelah kejadian. Aparat harus mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja secara aktif, bukan reaktif. Jika tidak, maka setiap kejadian serupa akan terus berulang dengan pola yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fransisco menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam pengelolaan ruang publik.

“Ketika ruang publik dibiarkan diisi oleh praktik yang jelas melanggar aturan, maka itu mencerminkan lemahnya kontrol dan koordinasi antar pihak yang berwenang. Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi soal keseriusan dalam menjaga ketertiban,” lanjutnya.

PMKRI menilai bahwa keberadaan odong-odong di jalan umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dalam situasi berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah penertiban tidak bisa lagi ditunda atau dilakukan secara parsial.

“Peristiwa 5 April harus dibaca sebagai peringatan. Jika tidak direspons dengan langkah konkret, maka potensi kejadian serupa akan tetap terbuka. Dalam situasi seperti ini, pembiaran bukan lagi sikap netral, tetapi bagian dari masalah,” tegasnya.

PMKRI Cabang Pematangsiantar menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya penegakan hukum yang konsisten serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan publik.

“Kami akan memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan. Jika tidak ada perubahan yang nyata, maka kami siap mengambil langkah lanjutan dalam koridor konstitusional,” tutup Paulinus.

Pewarta : Maruli Tua Sihombing