Motor Ditahan, Rp1,5 Juta Diminta Tanpa Kwitansi: Warga Labura Seret Dugaan Pemerasan karyawan Adira ke Polisi

banner 468x60

KomenNews.Id||Rantauprapat — Dugaan praktik pemerasan oleh karyawan PT Adira kembali mencuat. Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Nursiam melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polres Labuhanbatu setelah diminta membayar uang sebesar Rp1.500.000 tanpa disertai kwitansi saat hendak mengambil sepeda motor kredit miliknya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/409/III/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Maret 2026.

banner 336x280

Nursiam yang merupakan warga Dusun II Bulu Rejo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor miliknya ditarik oleh dua orang yang disebut sebagai penarik kendaraan dari perusahaan pembiayaan PT Adira Finance karena kredit kendaraan tersebut menunggak selama tiga bulan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT Adira Finance yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat.

Korban menyebutkan, dua orang yang mengaku sebagai penarik kendaraan bernama Irfan dan Wahyu menarik sepeda motor miliknya karena tunggakan kredit. Namun saat korban datang ke kantor pembiayaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia mengaku diminta membayar sejumlah biaya tambahan agar kendaraan dapat dikeluarkan.

Menurut keterangan korban kepada awak media, ia diminta untuk melunasi tunggakan kredit tiga bulan, deposit angsuran dua bulan ke depan, serta biaya penarikan sebesar Rp2.000.000. Setelah sempat terjadi perdebatan, biaya penarikan tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp1.500.000.

Korban mengaku sempat meminta bukti pembayaran atau kwitansi atas biaya penarikan tersebut. Namun permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak yang meminta pembayaran.

Dalam kronologi laporan disebutkan bahwa setelah pembayaran dilakukan, korban kemudian diarahkan menuju gudang penyimpanan untuk mengambil sepeda motor miliknya.

Merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Adira Finance untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Tim/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *