Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satgas Haji Polri dalam membongkar praktik penyelenggaraan haji ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
KomenNews.id // Jakarta – Ketua Wanbin MIO Indonesia, Taufiq Rachman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sindikat haji ilegal yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci secara cepat.
“Kasus ini merugikan umat secara finansial dan hukum. Jangan beri ruang bagi penipu berkedok travel haji,” tegas Taufiq, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi WartaMekkah TV.
Diketahui, Satgas Haji Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji ilegal atau non-prosedural. Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 320 korban menjadi sasaran praktik penipuan dengan modus menawarkan keberangkatan cepat menggunakan visa kerja, visa ziarah, maupun visa kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.
Akibat praktik tersebut, ratusan calon jemaah dilaporkan gagal berangkat setelah dilakukan pemeriksaan ketat di sejumlah bandara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, sebelumnya menegaskan bahwa Satgas Haji terus memperkuat koordinasi bersama Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal.
Menurut Taufiq, pengawasan terhadap biro perjalanan harus diperketat agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas travel sebelum melakukan pendaftaran haji maupun umrah, serta tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan instan di luar mekanisme resmi pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan bagi para calon jemaah Indonesia di Arab Saudi.

















