Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang tampak berbeda dari biasanya. Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, sebuah pertarungan hukum yang tak biasa sedang tersaji. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang tengah digandeng oleh deretan advokat kondang seperti Prof. Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking, sedang melayangkan sebuah perlawanan sengit terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lewat jalur praperadilan.

KomenNews.id // Bandar Lampung – Namun, yang mencuri perhatian hari itu bukan sekadar deretan nama besar di kursi pengacara. Melainkan kehadiran Dr. Fahri Bachmid, seorang Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kehadirannya di ruang sidang bukan untuk membela personil, melainkan untuk mengingatkan satu hal fundamental: **kekuasaan negara ada batasnya, dan hukum tidak boleh mengejar kebenaran dengan cara menabrak aturan.**
“Hukum Acara Pidana Itu Bukan Sekadar Prosedur, Itu Hak Asasi!”
Mengenakan setelan jas rapi khas ahli, Dr. Fahri Bachmid duduk di samping sang mantan Gubernur, memberikan pandangan yang membuat seisi ruangan terdiam. Bagi Fahri, hukum acara pidana bukan sekadar lembaran teks administratif yang kaku.
“Hukum acara pidana itu pada hakikatnya adalah hukum konstitusi yang dikonkretkan,” tegasnya dengan nada artikulatif.
Ia mengingatkan hakim dan jaksa bahwa di balik status ‘tersangka’ yang disematkan pada seseorang—termasuk Arinal Djunaidi—ada hak-hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Negara, lewat aparat penegak hukumnya, tidak boleh bertindak sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). Setiap ketukan palu dan surat perintah harus lahir dari prosedur yang sah, bukan dari asumsi.
Menyoal ‘Ruwetnya’ Audit: BPK, BPKP, dan Nasib Status Tersangka
Masuk ke jantung persoalan kasus korupsi, Dr. Fahri membedah isu yang kerap menjadi ‘perdebatan abu-abu’ dalam kasus korupsi di Indonesia: **siapa yang berhak menghitung kerugian negara?**
Sambil merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru—UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603—serta Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (Nomor 28/PUU-XXIV/2026), Fahri menegaskan bahwa kerugian negara tidak bisa ditebak-tebak atau dihitung secara internal sepihak.
Di sinilah argumennya menukik tajam. Ia membedakan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):
* BPK adalah ‘pemilik sah’ mandat konstitusi (Pasal 23E UUD 1945) untuk mengaudit keuangan negara secara bebas dan mandiri.
* BPKP adalah aparat internal pemerintah (eksekutif) yang sifatnya administratif.
“Secara teori hukum, kalau alat bukti lahir dari lembaga yang tidak punya kewenangan absolut, maka alat bukti itu tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan harus dikesampingkan!” urai Fahri.
Efek domino dari argumen ini jelas: jika auditnya tidak sah atau belum ada dari lembaga yang berwenang, maka status tersangka materiil otomatis gugur.
Sentilan Menohok: “Truth Cannot Be Pursued at Any Cost”
Di akhir kesaksiannya, suasana ruang sidang semakin khidmat saat Dr. Fahri memberikan sebuah refleksi mendalam tentang makna praperadilan. Baginya, sidang ini bukan sekadar urusan administrasi atau formalitas di atas kertas, melainkan sebuah benteng pertahanan bagi keadilan.
Sebuah kalimat menohok ia lontarkan sebagai penutup, yang menjadi esensi dari seluruh perdebatannya di persidangan hari itu:
“Truth cannot be pursued at any cost. Kebenaran tidak boleh dikejar dengan cara menghalalkan segala cara.”
Fahri mengingatkan bahwa di dalam negara demokrasi, kekuasaan harus dikendalikan oleh hukum (rule of law), bukan oleh manusia (rule of man). Ketika batas itu dilanggar, yang terancam bukan sekadar nasib seorang Arinal Djunaidi, melainkan integritas dari negara hukum Indonesia itu sendiri.
Kini, bola panas berada di tangan Hakim Tunggal Agus Windana. Akankah dalil-dalil konstitusi yang dibawa sang ahli mampu meruntuhkan status tersangka sang mantan Gubernur? Publik Lampung—dan Indonesia—kini tengah menanti jawabannya.















