Masyarakat Desak Audit Menyeluruh Dugaan Perdagangan TBS di Lahan Eks HGU PT BSP, Soroti Penampung Buah Sawit dan Proyek BUMN

Polemik perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan seluas sekitar 366 hektare di Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, terus menjadi sorotan masyarakat.

KomenNews.Id||Asahan -Selain mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas perdagangan buah sawit dari lahan eks HGU tersebut, masyarakat kini juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi dan penampungan hasil panen dari kawasan yang hingga saat ini masih menjadi objek sengketa agraria.

Dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum karyawan lapangan (Danton) berinisial ERN yang disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas pengelolaan diduga menerima setoran dari mafia sawt di areal Afdeling II Kuala Piasa Estate, serta seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial I.M.N. yang oleh masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan usaha penampungan buah kelapa sawit sekaligus disebut sebagai pihak yang memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan BUMN perkebunan.

Atas informasi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi perpajakan, serta lembaga pengawas negara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan perdagangan buah sawit dari kawasan eks HGU PT BSP.

“Yang kami minta bukan sekadar klarifikasi. Kami meminta audit menyeluruh terhadap aliran buah sawit, aliran uang, kepatuhan perpajakan, hingga legalitas operasional pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut masyarakat, apabila benar terdapat aktivitas penampungan buah sawit dalam skala besar, maka aspek perpajakan juga harus menjadi perhatian negara. Oleh karena itu, masyarakat meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan audit kepatuhan pajak terhadap usaha penampungan atau RAM yang diduga menerima buah sawit dari kawasan eks HGU PT BSP.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan:

1.Kepatuhan pelaporan pajak penghasilan usaha;

2.Kepatuhan pembayaran pajak atas transaksi perdagangan TBS;

3.Kesesuaian volume pembelian dan penjualan dengan laporan perpajakan;

4.Kesesuaian pembukuan usaha dengan aktivitas riil di lapangan.

Selain aspek perpajakan, masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah dari RAM atau tempat penampungan buah sawit yang diduga menerima pasokan dari kawasan tersebut.

Menurut mereka, setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan penampungan dan pengolahan hasil perkebunan wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah, saluran pembuangan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya buah sawitnya yang diperiksa. Pajaknya harus diperiksa, legalitas usahanya harus diperiksa, dan pengelolaan limbahnya juga harus diperiksa. Negara harus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai distribusi TBS dari lahan eks HGU PT BSP, mulai dari pihak yang memanen, pihak yang mengangkut, pihak yang menampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Mereka menilai bahwa keterbukaan data dan audit yang independen merupakan langkah penting untuk mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak:

Audit investigatif terhadap perdagangan TBS dari lahan eks HGU PT BSP seluas 366 hektare.

Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam rantai distribusi dan penampungan buah sawit.

Audit kepatuhan perpajakan terhadap usaha penampungan atau RAM yang diduga menerima pasokan buah sawit dari kawasan tersebut.

Pemeriksaan aspek lingkungan hidup dan pengelolaan limbah oleh instansi yang berwenang.

Pemeriksaan dugaan konflik kepentingan apabila terdapat pejabat publik yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha yang sedang dipersoalkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tim/Red