Ketum PWDPI : Barang Jumlah Kecil Tetap Bisa Dinyatakan Penyelundupan Jika Prosedurnya Melanggar Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui nama Raffi Ahmad muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo.

KomenNews.id // Jakarta – Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada dugaan penyelundupan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, informasi mengenai Raffi Ahmad berasal dari keterangan saksi yang sebelumnya juga telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

 

“Betul karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam persidangan terungkap adanya informasi bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui Blueray Cargo.

Meski demikian, Taufik menegaskan penyidik saat menangani perkara tersebut tidak melihat adanya keterkaitan yang cukup kuat antara penitipan barang tersebut dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

Terpisah, Terungkapnya nama Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad yang disebut pernah menitipkan barang elektronik melalui jasa pengiriman Blueray Cargo, memunculkan pertanyaan publik: apakah barang dalam jumlah kecil otomatis terbebas dari aturan hukum?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan secara tegas bahwa tidak ada pembenaran hukum hanya karena barangnya berukuran kecil atau nilainya terlihat sedikit.

Definisi Penyelundupan Tidak Dilihat dari Besar-Kecilnya Barang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelundupan didefinisikan sebagai setiap perbuatan memasukkan atau mengeluarkan barang ke dalam atau keluar dari wilayah pabean Indonesia dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, inti dari pelanggaran bukanlah seberapa besar atau mahal barangnya, melainkan cara pemasukannya. Jika tidak dilaporkan, tidak dibayarkan kewajibannya, atau tidak memenuhi persyaratan, maka itu tetap melanggar hukum, meskipun barangnya hanya satu unit,” tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026).

Unsur pelanggaran yang dimaksud meliputi:

– Tidak memberitahukan keberadaan barang kepada petugas Bea Cukai.

– Tidak melunasi bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar.

– Barang termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi peredarannya.

– Tidak memiliki dokumen perizinan yang disyaratkan

Batas Pembebasan Barang Pribadi Tetap Harus Dipatuhi

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan keringanan atau pembebasan kewajiban bagi barang bawaan pribadi, namun tetap ada batasan yang jelas:

– Nilai barang tidak melebihi US$ 500 per orang atau setara dalam rupiah
– Jumlahnya wajar dan hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan
– Barang tidak termasuk jenis yang dilarang atau dibatasi masuk

“Jika memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dianggap sebagai penyelundupan. Namun jika melebihi batas, sengaja tidak dilaporkan, atau nilainya dipalsukan agar terlihat murah, maka tetap bisa dikategorikan sebagai perbuatan ilegal, sekecil apa pun barangnya,” tambahnya.

Kasus Raffi Ahmad: Kewenangan Berbeda Antara KPK dan Bea Cukai

Terkait kasus yang sedang menjadi sorotan, Ketum PWDPI menegaskan pentingnya membedakan kewenangan lembaga penegak hukum.

Berdasarkan keterangan resmi Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penyidik belum menemukan keterkaitan yang kuat antara penitipan barang tersebut dengan kasus korupsi yang sedang diusut. Namun, hal ini tidak serta-merta membebaskan dari kewajiban mematuhi aturan kepabeanan.

“KPK menangani aspek dugaan korupsi, sedangkan soal apakah barang tersebut masuk secara sah, sudah dilaporkan, dan bea masuknya sudah dibayar, itu menjadi ranah pengawasan penuh dari Ditjen Bea dan Cukai. Dua hal ini berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan: “Jika nanti terbukti secara administrasi bahwa barang tersebut tidak dilaporkan atau kewajibannya tidak dilunasi, maka meskipun itu hanya satu unit laptop atau ponsel, tetap bisa diproses sesuai peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan.”

Tidak Ada Pengecualian untuk Siapa Pun

Di akhir pernyataannya, Nurullah RS menegaskan kembali prinsip persamaan di depan hukum.

“Kesimpulannya sederhana: nilai dan jumlah barang bukan penentu utama sah atau tidaknya. Yang terpenting adalah apakah prosedurnya dijalankan dengan benar. Jika caranya melanggar aturan, maka tetap ilegal, tanpa memandang siapa pemiliknya, statusnya, atau sekecil apa pun barangnya. Tidak ada yang kebal hukum hanya karena alasan jumlahnya sedikit,” pungkasnya,