Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

KomenNews.id || Muara Enim – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bergerak cepat dengan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026).

Keduanya adalah KT, anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT. Penangkapan dilakukan setelah muncul dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha rekanan proyek, terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Muara Enim.

Nilai Proyek Rp7 Miliar
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa proyek irigasi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Dana Rp1,6 miliar yang diduga diterima KT dan RA kini tengah didalami penyidik.

“Tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara ini,” ujar Ketut dalam keterangan pers di Palembang.

Penggeledahan di Tiga Lokasi
Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Muara Enim, yakni:
– Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai
– Rumah KT di Blok Q6, Desa Muara Lawai
– Rumah MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Diduga untuk Beli Mobil Mewah
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dana Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah yang kini telah disita.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melibatkan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.
Sumber : Jurnal Patroli News