Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank, Naikkan Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan

banner 468x60

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.

KomenNews.Id||Palembang – Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil delapan tersangka pada Selasa (7/4/2026). Namun, hanya tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.

banner 336x280

“Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada bank pemerintah di kantor pusat dalam periode terkait,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada Jurnalpatrolinews.

Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun yang diperkuat dengan rekam medis.

“Adapun satu tersangka lainnya berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta,” tambahnya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penetapan delapan tersangka yang telah diumumkan sebelumnya oleh Kejati Sumsel pada 27 Maret 2025.
Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan Naik ke Penyidikan
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara yang mencakup periode 2019 hingga 2025 tersebut telah melalui proses penyelidikan selama satu bulan sebelum akhirnya dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan kapal penarik (tugboat) untuk memandu tongkang yang melintasi jembatan.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Namun, dalam praktiknya, setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintas. Pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
Penyidik memperkirakan nilai keuntungan ilegal dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *