Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
KomenNews.Id|Palembang- Penggeledahan lanjutan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Kali ini, penyidik menyasar Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess saksi B di Ilir Timur II. Keduanya diketahui merupakan aparatur sipil negara di KSOP Kelas I Palembang.
“Dalam penggeledahan awal tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut setelah Kejati Sumsel meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin,” tandasnya.
Kejati Sumsel menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penyidik saat ini terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.














