Keadilan atau Formalitas? RD LAW Pertanyakan Proses Hukum yang Dinilai Abaikan Korban

Kasus13 Dilihat

CIBINONG, 1 Juni 2026 – Praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengedepankan formalitas prosedural dibanding keadilan substantif kembali menjadi sorotan.

Advokat senior sekaligus Ketua Tim Gerakan Garda Pulih Korban (GPK), Adv. Rd Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., melancarkan dua langkah hukum strategis di Pengadilan Negeri Cibinong yang disebutnya sebagai upaya menguji akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus memperjuangkan hak korban dan warga negara.

Melalui kantor hukumnya, RD LAW, Dadan Maryana menegaskan bahwa reformasi sistem peradilan tidak dapat ditunda apabila praktik-praktik yang berpotensi merugikan korban maupun pihak yang telah menempuh perdamaian terus dipertahankan.

Dua perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) terkait dugaan pelanggaran penanganan kasus kekerasan seksual, serta perkara pidana penganiayaan yang menurut tim kuasa hukum seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Gugatan OOD terhadap Jaksa Agung dan Aparat Penegak Hukum
Dalam perkara Nomor 183/Pdt.G/2026/PN Cbi, Tim GPK mewakili orang tua korban Cantika Melinda mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Jaksa Penuntut Umum, dan Polres Cibinong.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya pelanggaran terhadap mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menurut penggugat telah berdampak pada terjadinya viktimisasi sekunder terhadap korban.

Menurut Dadan, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum perdata, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

“Ketika korban yang seharusnya dilindungi justru mengalami tekanan lanjutan akibat proses hukum yang tidak berpihak, maka negara wajib dimintai pertanggungjawaban. Gugatan ini menjadi instrumen konstitusional untuk menguji sejauh mana aparat menjalankan amanat UU TPKS,” ujarnya.

*Sidang Ditunda, Tim GPK Soroti Ketidakhadiran Tergugat*

Pada sidang perdana yang digelar 26 Mei 2026, Majelis Hakim PN Cibinong menunda persidangan hingga 16 Juni 2026 karena pihak Jaksa Agung RI dan Polres Cibinong tidak hadir.

Tim GPK menilai penundaan tersebut berpotensi memperpanjang proses pencarian keadilan bagi korban dan keluarganya.

Meski demikian, sesuai ketentuan hukum acara perdata, ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama masih merupakan bagian dari proses pemanggilan dan pemberian kesempatan kepada para pihak untuk hadir dalam persidangan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan dan hadir memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim agar perkara ini dapat diperiksa secara terbuka dan objektif,” kata Dadan.

Kasus Dian Alias Tiung: Perdamaian yang Belum Mengakhiri Proses Pidana
Di sisi lain, RD LAW bersama Yayasan Lembakum Indonesia juga tengah mengawal perkara pidana atas nama Dian alias Tiung dalam perkara Nomor 257/Pid.B/2026/PN Cbi.

Menurut tim kuasa hukum, terdakwa dan korban telah mencapai perdamaian secara sukarela. Namun proses pidana tetap berjalan hingga tahap persidangan.

Dadan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena prinsip Restorative Justice yang selama ini didorong pemerintah dan aparat penegak hukum bertujuan menyelesaikan konflik sosial secara lebih berkeadilan dan proporsional.

“Jika korban telah berdamai dan tidak lagi menghendaki konflik berlanjut, maka semangat keadilan restoratif seharusnya menjadi pertimbangan serius. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

*Desak Pengawasan DPR dan Evaluasi Sistem Penegakan Hukum*

Melalui pernyataan resminya, RD LAW menyerukan agar berbagai lembaga negara turut melakukan evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan korban maupun pendekatan keadilan restoratif.

Tim hukum meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara-perkara yang menyangkut perlindungan korban kekerasan seksual serta implementasi Restorative Justice dalam perkara pidana umum.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI juga didorong untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penahanan dan penuntutan agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif.

*Reformasi Penegakan Hukum Jadi Sorotan*

Bagi RD LAW, kedua perkara yang sedang berjalan di PN Cibinong tersebut memiliki pesan yang sama: perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif semata. Hukum harus mampu menghadirkan perlindungan bagi korban, sekaligus menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil. Inilah esensi perjuangan yang sedang kami tempuh melalui dua perkara ini,” tegas Adv. Rd Dadan Maryana.

Perjalanan kedua kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan Indonesia mampu mengakomodasi prinsip perlindungan korban, akuntabilitas aparat, dan keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum modern.