Kasus Penganiayaan AY Naik Level, 4 Tersangka Siap Hadapi Sidang Militer

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY memasuki babak lanjutan. Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi menuntaskan tahapan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

KomenNews.Id||Jakarta – Pelimpahan tersebut menjadi langkah berikutnya dalam mekanisme penegakan hukum militer, di mana pihak Otmil akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.

Dalam perkara ini, sebanyak empat orang tersangka turut dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan berkas perkara telah memenuhi seluruh persyaratan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Puspom TNI menegaskan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, proses ini juga mencerminkan sikap tegas TNI terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit, tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menunggu hasil penelitian dari Oditurat Militer sebelum memasuki tahap persidangan terbuka. []