KAKI Nilai Perpanjangan Tol Cawang–Pluit Berpotensi Rugikan Negara, KPK Diminta Bertindak

Kasus9 Dilihat

Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2026).

Dalam laporannya, KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang disebut dilakukan tanpa proses lelang terbuka.

Menurut KAKI, langkah tersebut diduga melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, menyebut konsesi Tol Cawang–Pluit semestinya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara.

“Konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir 2024 dan jalan kembali ke negara. Perpanjangan 36 tahun tanpa lelang adalah bentuk perampasan hak publik. Tiap hari KPK menunda, negara kehilangan Rp5,5 miliar. Kami minta KPK bergerak cepat,” ujar Anshor.

Selain itu, KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060.

Angka tersebut merupakan hasil kajian internal KAKI menggunakan metode cash flow berdasarkan data LHR dan tarif eksisting. Sementara berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK yang dikutip media nasional, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun.

KAKI turut menyoroti proyek Harbour Road II yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)⁠�.

Perusahaan tersebut disebut mengklaim nilai investasi pembangunan Harbour Road II sepanjang 9,6 kilometer mencapai Rp6–8 triliun. Namun, menurut KAKI, angka itu dinilai jauh lebih tinggi dibanding benchmark Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan tol layang 4 lajur yang berkisar Rp350–420 miliar per kilometer atau sekitar Rp4 triliun.

Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sudah cukup jelas.

“Unsur kerugian negara sudah terang. Jalan tol sudah balik modal tahun 2029, tapi rakyat tetap dipaksa bayar sampai 2060. Ini excessive profit yang masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Bukti awal sudah cukup untuk naik ke penyelidikan,” kata Rustam.

Dalam laporannya, KAKI mendesak KPK segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak-pihak terkait termasuk pejabat Kementerian PUPR tahun 2020 serta Direksi PT CMNP, hingga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.

KAKI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.