Komen news.id//Garut Proyek pembangunan Jembatan Cikantrieun di Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, hingga Juni 2026 masih mangkrak. Bentuk fisik jembatan hanya berupa tiang pancang dan fondasi, tanpa adanya aktivitas pekerja di lokasi.
Proyek yang bersumber dari APBD-PRB Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025 senilai *Rp365.300.000* itu dikerjakan oleh CV Sinar Prima. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 602.246/PPK.3/RKN.DAU-PRB/PUPR/2025 tertanggal 18 November 2025, masa pelaksanaan pekerjaan diduga telah habis sejak dua bulan lalu.
Kondisi mangkrak ini memicu kekecewaan warga. Jembatan tersebut merupakan akses vital penghubung antardesa di wilayah Banjarwangi.
Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Garut, Drs. Abdul Hafid MH mengecam keras lambannya penyelesaian proyek. Ia menilai ada dugaan pembiaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai anggaran negara sudah dicairkan tetapi pekerjaan tidak selesai dan masyarakat yang dirugikan,” tegas Abdul Hafid saat ditemui di Kantor Sekretariat Garda Tipikor Indonesia, Kp Pasir Kawao Sukaresmi, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, pihak pelaksana wajib bertanggung jawab atas keterlambatan. “Bayangkan, kegiatan proyek ini sudah habis masa kontraknya dan dibiarkan mangkrak. Ini akan menimbulkan kerugian negara. CV yang mengerjakan proyek jembatan ini harus mengganti kerugian dari nilai kontrak Rp365.000.000. Hitungan denda keterlambatan 1/1000 artinya berapa bulan dari semenjak kontrak habis itu harus dikembalikan,” ujarnya.
Abdul Hafid juga menyoroti sikap CV Sinar Prima. “Pihak CV jangan lepas tangan. Masyarakat butuh akses jembatan ini. Kalau ada kendala, sampaikan terbuka ke publik dan pemerintah daerah,” katanya.
Sorotan juga mengarah ke Dinas PUPR Garut yang dinilai kurang maksimal dalam pengawasan. Abdul Hafid mengaku kesulitan melakukan konfirmasi selama dua hari berturut-turut.
“Kami susah melakukan konfirmasi. Kabid yang mengawasi pembangunan bilang tidak tahu karena baru 3 bulan menjabat. PPK tidak ada respon. Sekdis PUPR juga susah dihubungi. Jangan main-main, infrastruktur ini uang negara harus profesional, transparan, dan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawalan, Garda Tipikor Indonesia akan melayangkan surat audiensi resmi ke DPRD Kabupaten Garut pada Senin, 29 Juni 2026.
“Kami berharap Pemkab Garut segera mengevaluasi pelaksana dan pengawas proyek,” pungkaksnya
