ISMAHI Nilai Narasi Reformasi Jilid 2 Berpotensi Ganggu Kondusivitas Nasional

Jakarta, 4 Juni 2026 – Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menyesalkan pernyataan Noel yang mengaitkan kondisi pemerintahan saat ini dengan potensi munculnya “Jilid 2 Reformasi 1998”. Menurut ISMAHI, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi politik yang tidak produktif dan dapat mengganggu iklim persatuan nasional.

Ketua Umum PP ISMAHI, Ali Hasan Amrun, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, setiap kritik seharusnya disampaikan secara konstruktif, objektif, dan tidak membangun narasi yang dapat memicu kegaduhan publik.

ISMAHI menilai pemerintahan Prabowo Subianto saat ini terus berupaya menjalankan amanah rakyat melalui berbagai program strategis nasional yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, serta penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Pemerintah juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja kabinet guna memastikan program-program berjalan sesuai target. 

“Indonesia saat ini membutuhkan persatuan, stabilitas, dan optimisme untuk menghadapi tantangan global. Narasi yang membandingkan kondisi saat ini dengan situasi Reformasi 1998 harus disikapi secara bijaksana dan proporsional,” ujar Ali Hasan Amrun.

PP ISMAHI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, akademisi, dan pejabat publik untuk mengedepankan dialog yang sehat serta menjaga kondusivitas nasional. Demokrasi harus dijalankan dengan mengedepankan etika, argumentasi yang berbasis fakta, dan semangat kebangsaan.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum nasional, ISMAHI akan terus mengawal jalannya pemerintahan secara kritis dan konstruktif, serta mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan sesuai dengan konstitusi.

Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI)
“Menegakkan Hukum, Merawat Demokrasi, dan Mengawal Kepentingan Rakyat.”